Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Minggu, 20 Agustus 2017

TARI SAKRAL YANG TIDAK (LAGI) SAKRAL

Oleh I Ketut Yasa


Tari Rejang, khususnya Rejang Dewa adalah tari sakral,  sebagaimana telah disinggung dalam Majalah Hindu Raditiya edesi 196 November 2013 dan edesi 206 September 2014. Tari sakral memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, ditarikan oleh orang tertentu. Kedua, ditarikan pada waktu dan tempat tertentu.

Ditarikan orang tertentu maksudnya oleh anak gadis masih suci (belum pernah menstruasi). Ditarikan pada waktu tertentu maksudnya ketika pedanda (pendeta) dan atau pinandita menghaturkan puja wali. Dalam hal ini tarian Rejang Dewa secara simbolis berfungsi sebagai menyambut kedatangan Bhatara-Bhatari tedun ke Mercapada. Dengan demikian tarian yang bersifat sakral adalah tarian yang ada keterhubungan dengan yang bersifat tidak kasat mata. Sebagaimana dijelaskan oleh Maryono dalam makalahnya berjudul “Sakralitas Dalam Ekspresi Tari” tahun 2014,  bahwa  “Sakralisasi dalam ekspresi tari pada prinsipnya adalah wahana diaologis secara metafisis antara manusia dengan Tuhan melalui hantaran keindahan yang sempurna”.
Kemudian tari sakral ditarikan ditempat tertentu, maksudnya tari Rejang ditarikan di halaman pura yang paling dalam (suci), juga disebut dengan Utama Mandala. Demikian pula dengan tari Topeng Siddhakarya. Tarian ini ditarikan pada waktu tertentu dan tempat tertentu pula. Hanya maknanya sedikit berbeda.

Adnyana dalam artikelnya berjudul “Perlukah Topeng Siddhakarya dalam Yadnya”, mengungkapkan bahwa “Dalem Siddhakarya yang secara harfiah berarti keberhasilan sebuah upacara yadnya, dan setiap upacara besar (minimal setingkat mecatur) nunas tirtha pamuput Siddhakarya agar labda karya, paripurna kasidaning yasa” (Raditya Ed.206, 2014). Makna senada juga disampaikan Duija dalam makalahnya berjudul “Tari Wali Dalam Upacara Agama Hindu Di Bali (Sebuah Studi Teo-Estetik)”  (2014),   bahwa “Secara fungsional pertunjukan topeng Sidakarya berkaitan dengan pelaksanaan upacara sebagai penentu suksesnya  sebuah upacara ritual Hindu di Bali khususnya (siddhakarya).  Maknanya lebih bersifat simbolik filosofis, estetis relegius magis. Simbolik dapat dilihat dari lakonnya yang merupakan simbol mulainya suatu tatanan baru yang lebih baik dan makmur (sekar ura) simbol kemakmuran. Kemakmuran dan ketenteraman bisa dicapai dengan melakukan upacara yadnya yang tulus dan suci dengan Siddhakarya sebagai tokoh pemuput. Filosofis lebih mengarah pada makna siddhakarya (siddha = sukses, karya= aktivitas).  Dalam filsafat Hindu, apabila berhasil sebuah yadnya, berarti akan terjadi keseimbangan hidup lahir dan batin . . . .”

Tidak (Lagi) Sakral)
Beberapa seniman berpendapat, bahwa sakral itu ada pada pemiliknya, bukan pada benda (barangnya). Maksudnya nilai sakral itu tergantung pada siapa yang menilai bahwa sesuatu itu bersifat sakral. Namun menurut hemat penulis, pendapat itu tidak sepenuhnya benar, karena sebagaimana diketahui, sesuatu (baca: benda) yang bersifat sakral itu melalui proses yang berbeda dengan yang tidak sakral (profan). Sebagaimana dijelaskan oleh Suastika dalam makalahnya berjudul “Sakralisasi Dalam Seni Di Bali: Kasus Calon arang Dalam Berbagai Pertunjukan”  (2014), bahwa tahapan sakralisasi dalam seni pertunjukan yang dikaitkan dengan kebudayaan dan agama, sehingga seni itu disebut sakral (suci) antara lain: disucikan/dipelaspas pada hari suci, ada sarana upakara/banten suci, (penyucian), dilaksanakan oleh orang suci pendeta, pemangku, menggunakan mantra (doa-doa suci), pemujaan kehadapan Hyang Widhi khususnya Siwa untuk mohon anugerah, dan disaksikan oleh masyarakat pendukungnya (srada bhakti). Dari pernyataan di atas menunjukkan bahwa dalam seni-- seni pertunjukan-- tari (termasuk Rejang Dewa dan Topeng Siddhakarya) terjadi tahapan-tahapan sehingga seni tersebut dapat dinilai sakral.
Dalam pementasannya, kedua tarian tersebut  (tari Rejang dan Topeng Siddhakarya) juga memiliki ciri-ciri tertentu seperti telah disinggung di awal tulisan.  Apabila di dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, atau terjadi pelanggaran maupun penyimpangan-penyimpangan terhadap ciri-ciri tersebut, maka menurut hemat penulis tarian tersebut dapat dikatakan   tidak (lagi) sakral. Beberapa contoh penyimpangan-penyimpangan  di dalam pengaplikasian ciri-ciri (kriteria-kriteria) tarian tersebut terjadi dalam piodolan maupun  saat non piodalan.
Pertama, kejadian berlangsung kurang lebih empat tahun lalu (th 2013), pada saat piodalan di Pura Bhuwana   Agung Saraswati Surakarta. Ketika itu tarian topeng Siddhakarya ini ditarikan setelah pemangku (pinandita)  usai mepuja wali. Hal ini sudah tidak sesuai atau melanggar kriteria tentang waktu.  Selain itu,  tari topeng Siddhakarya ditarikan di halaman Madya Mandala (Jaba Tengah). Hal ini melanggar tentang ruang (tempat). Dengan demikian,  pada saat itu tarian tersebut tidak lagi sepenuhnya bisa disebut  berfungsi sakral.
Kedua, ketika dalam upacara piodalan di Sanggah (Mrajan) penulis di Desa Tonja, Kesiman, Badung, Bali, yang berlangsung pada Nopember 2014. Pada acara tersebut disertai dengan pertunjukan tari Rejang Dewa  dan Topeng Siddhakarya, karena tingkat upacaranya besar-besaran (mekramēn). Ini sesuai dengan himbauan Adnyana dalam artikelnya berjudul “Perlukah Topeng Siddhakarya dalam Yadnya” tahun 2014, yang mengungkapkan  bahwa “jika upacara itu minimal mecatur barulah mementaskan  Topeng Siddhakarya.” Lebih lanjut dijelaskan oleh Adnyana, “Sebab upacara yang tentu saja ada tingkatan banten,  adalah nyasa Hyang Widhi, atau dengan kata lain, banten merupakan ‘Panganggan Ida Hyang Widhi’ (2014: 56). Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa pementasan Topeng Siddhakarya ada kaitannya dengan banten itu sendiri. Kalau kita perhatikan dengan cermat, ketika menjelang berakhirnya tarian Topeng Siddhakarya, penarinya melemparkan beras kuning ke tanah.  Gusti Ngurah Sudibia (penari topeng) menuturkan ketika diwawancarai 30 Maret 2015, bahwa hal tersebut merupakan simbolis kesuburan.
Sayangnya, tari Topeng Siddhakarya yang dipentaskan ketika itu tidak sesuai dengan waktunya (saat pedanda muput). Melainkan setelah pedanda selesai muput. Keterlambatan ini terjadi, karena para penari topeng yang menari sebelumnya (yang berjumlah empat orang), lupa akan waktu yang sebetulnya sangat terbatas. Dengan demikian tari Topeng Siddhakarya yang dipentaskan   saat itu tidak sepenuhnya lagi berfungsi sebagai tarian sakral. Karena, hal ini telah menyimpang dari ciri-ciri tari sakral. Ketika hal ini, penulis konfirmasi dengan salah seorang pemangku, bahwa pementasan Topeng Siddhakarya tidak sesuai dengan waktunya, dengan ringan dijawab “sing kēngkēn”. Ini berarti, di Bali pun sudah mulai longgar (luwes) di dalam  mengaplikasikan aturan-aturan yang telah ada.

Demikian pula halnya dengan tari Rejang Dewa. Tarian ini sampai dipentaskan dua kali, karena permintaan penari (yang semuanya masih kanak-kanak). Pementasan pertama, tepat ketika pedanda mepuja. Namun, setelah pedanda selesai mepuja, para penari minta menari lagi. Namanya juga anak-anak, maka permintaan tersebut dipenuhi. Agar mereka tidak kecewa, mengingat hal ini sifatnya ngayah, maka harus tulus lan lascarya.  
Ketiga, yang termasuk paling ironis ketika diselenggarakannya festival seni sakral di Jawa Tengah pada bulan Juni 2010. Dalam festival tersebut tarian Rejang Dewa dan Topeng Siddhakarya sebagai materi festival. Acara berlangsung di Gedung Teater Besar Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta. Festival diikuti oleh beberapa propinsi termasuk Jawa Tengah. Sebagai duta dari Provinsi Jawa Tengah, pesertanya 90 persen lebih adalah mahasiswa  (S-1 & S-2) dan dosen dari Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta. Dari kelompok dosen sebagian besar orang Jawa dan bukan beragama Hindu.
Mendengar kata festival, pikiran kita sudah tertuju kepada sebuah pertunjukan yang tidak lagi bersifat sakral, dalam arti di dalam penerapannya sudah tidak sesuai lagi dengan kriteria yang disinggung sebelumnya. Hal ini memang demikian adanya. Apabila kita bandingkan, antara pementasan untuk festival dengan untuk keperluan di pura atau tempat suci lainnya, sudah barang tentu berbeda. Perbedaan sangat terasa pada orientasi pementasan itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri, pementasan pada saat festival akan lebih banyak berorientasi kepada juri yang ujung-ujungnya untuk meraih juara. Bukan lagi untuk mengadakan kontak dengan yang bersifat tidak kasat mata. Misalnya seperti tari Rejang Dewa berfungsi sebagai  penyambutan  Bhatara-Bhatari tedun ke Mercapada.
Selanjutnya tentang pelaku (penari)  Rejang Dewa.  Untuk mendapatkan tarian yang berkualitas dan berpenampilan manarik, sudah barang tentu pilihan utamanya adalah sudah  dewasa (ketika itu semua berstatus mahasiswi). Hal ini sudah menyimpang dari kriteria dalam pemilihan penari. Kemudian dari sisi waktu, sudah jelas-jelas, tidak lagi memperhitungkan kapan pedanda mepuja. Jadi waktu pementasannya ditentukan panitia, sesuai dengan undian. Terakhir, tentang tempat  acara festival pada saat itu, berlangsung di sebuah Gedung berbentuk presenium. Dengan demikian, tidak lagi ada yang namanya bersifat suci. Karena, bisa saja dari sekian penonton ada yang cuntaka, dan bisa saja juga penarinya ada yang sedang menstruasi. Hal ini, memang tidak menjadi halangan, mengingat tempat pementasannya tidak ada larangan mengenai hal tersebut.
Dengan adanya pelanggaran (penyimpangan-penyimpangan) di dalam pementasan tari sakral, baik bersifat kecil-kecilan maupun total seperti dalam festival, maka sekali lagi ditegaskan bahwa tari yang sebelumnya dinilai sakral, berubah menjadi tidak sakral (profan). Sebagaimana ditegaskan oleh Duija dalam makalahnya berjudul “Tari Wali Dalam Upacara Agama Hindu Di Bali (Sebuah Studi Teo-Estetik)” tahun 2014,  bahwa “Ruang yang berbeda menyebabkan sesuatu itu disebut sakral atau profan, demikian juga waktu berbeda menyebabkan sesuatu disebut sakral atau profan. Namun, yang  terpenting adalah proses menentukan berhasil atau tidaknya sesuatu itu menjadi sakral atau tidak (baca: pasupati)”

Terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti dipaparkan di atas patut disayangkan. Hal ini menyebabkan berkurangnya khasanah seni khususnya tari yang dapat digunakan untuk sarana upacara. Kendatipun tarian yang tidak (lagi) bersifat sakral, kemudian dapat disucikan lagi untuk menjadi sakral, namun  kesan yang ditimbulkan sudah sedikit lain. Oleh karena itu, kalau bisa mari kita lestarikan bersama-sama seluruh seni khususnya tari yang bersifat sakral, agar tidak digunakan untuk keperluan lain, sehingga berubah menjadi profan. Apalagi untuk kepentingan gemerincingnya dolar. Semoga.

( I Ketut Yasa dosen ISI Surakarta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar