Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Minggu, 13 Agustus 2017

Tajen: Antara Hukum dan Fakta di Masyarakat

 I Made Sudana, SH

Dalam Rg Weda dan Manawadharma Sastra secara jelas diuraikan ketentuan-ketentuan  yang mengatur larangan judi, tetapi melanggar hukum positif tidak diuraikan secara jelas bagaimana bunyi pasal 303 ayat (1) KUHP demikian pula pasal berapa dari Undang-undang No 7 tahun 1974 melarang judi dan bagaimana bunyinya dan hukum positif yang mana yang dilanggar. Kiranya perlu juga dijelaskan sebagaimana menjelaskan melanggar ajaran agama. Terutama bunyi pasal 303 KUHP, pasal-pasal yang mengatur larangan judi yang diuraikan dalam  Undang-undang No.7 tahun 1974.

Namun di beberapa pura di bali setiap enam bulan ada tajen yang ada kaitannya dengan upacara agama, tetapi bukan dalam rangkaian tabuh rah yang setelah berlakunya peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tidak lagi mendapat izin dari pemerintah yang berwenang (Pemda), tetapi tajen-tajen di tempat tersebut di atas tetap ramai karena adanya kebijaksanaan dari oknum pejabat. Kiranya pakar-pakar hukum dan tokoh-tokoh agama Hindu di Bali dapat datang ke tempat-tempat tersebut di atas dan atau mendatangi tokoh-tokoh desa pekraman tersebut di atas, dan syukur bisa datang saat upacara agama (piodalan) untuk melihat kenyataan.
Setiap ada judi tajen yang diselenggarakan di setiap desa pekraman di Bali selalu dimulai dengan persembahan sesaji di sebuah pelinggih darurat yang ada di sebelah timur laut dari area judi tajen tersebut untuk memohon keselamatan ke hadapan manifestasi Tuhan Yang Maha Esa, namun tajen tersebut tetap tanpa izin dari yang berwenang.
Dalam kaitannya judi dilarang ajaran agama, penulis tidak membantah, tetapi dalam itihasa Maha Berata (versi Bali) dalam alur ceritanya ada diuraikan Maha Perabu Drstarata (Guru Wisesa) memberi izin dan mengundang Panca Pendawa seratus Korawa untuk main judi dadu (mulut raja adalah Undang-undang) dan judi dadu berjalan walaupun juga mendapat larangan dari beberapa mahapatih Drstarata (Hastinapura). Akibat permainan judi itu  Panca Pandawa terbuang ke hutan selama dua belas tahun walau dalam permainan judi dadu yang curang. Dalam alur cerita selanjutnya diceritakan Panca Pandawa satu persatu terdampar di neraka termasuk Raja Dharma Wangsa, juga diceritakan kaki Dharmawangsa tercebur di neraka karena ucapannya yang mengatakan Aswatama telah mati,  dimana yang dimaksud adalah Gajah Aswatama, tetapi bukannya Aswatama putra Bhagawan Drona. Dalam alur cerita tidak diuraikan terceburnya Panca Pandawa ke neraka karena permainan judi. Tetapi seratus Korawa terbalik keadaaanya dan berada  sorga (karena mati dalam perang).


Dalam hubungan dengan judi dilarang hukum positif bahwa judi termasuk tajen dari sejak berlakunya KUHP tetap ada yang diberi izin yang terkenal di Bali dengan istilah tajen terang, tetapi sejak berlakunya peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981, tanggal 28 Maret 1981 judi dengan segala bentuknya dilarang yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) PP No. 9 tahun 1981 dan kemudian dipertegas dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1981.
Larangan judi dengan segala bentuknya diundangkan oleh Presiden Soeharto, saat beliau sedang jaya-jayanya sebagai presiden, sehingga tidak ada yang mengoreksi apakah PP tersebut tidak bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yo UU No. 7 tahun 1974, apalagi saat ramainya tokoh-tohoh agama terutama di Jawa menyatakan judi bertentangan dengan ajaran agama.
Berbicara soal judi pada masa sedang jaya-jayanya Presiden Suharto dibawah naungan Undang-undang No. 7 tahun 1974 yo pasal 303 KUHP beliau merestui judi SDSB di bawah koordinator Menteri Sosial yang dikatakan hasilnya untuk tambahan dana olahraga dan bantuan sosial lainnya. Tetapi karena timbul gejolak di masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama di Jawa yang mencetuskan judi bertentangan dengan ajaran agama.
Apabila dihubungkan dengan pasal 030 ayat (1) KUHP yang berlakunya pasal tersebut sejak berlakunya KUHP dari zaman penjajahan Belanda sampai Maret 1981,  judi diberi izin oleh pemerintah yang berwenang. Adapun rumusan pasal 303 ayat (1) KUHP adalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau dengan hukuman benda setinggi-tingginya dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu (terjemahan Bapak Prof Muiyanto, SH) barang siapa tanpa mempunyai izin untuk itu.
Bahwa unsur-unsur dari pasal 303 ayat (1) KUHP dari zaman penjajahan Belanda dulu sampai sekarang tetap sama tidak berubah yang sebelum April 1981 bisa diberi izin, tetapi setelah diundangkan PP No. 9 tahun 1981 tanggal 28 Maret 1981/tidak bisa lagi diberi izin. Lalu, apakah apabila DPRD Provindi Bali memperdakan judi tajen bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP bukankah yang dilarang pasal 303 ayat (1) KUHP adalah judi termasuk tajen yang tanpa izin. Hanya saja sejak Maret 1981 Pemda tidak lagi mengeluarkan izin judi tajen, karena bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) PP No. 9 tahun 1981. Bukankah larangan judi dengan segala bentuknya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) PP No. 9 tahun 1981 bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yo Undang-undang No. 7 tahun 1974.
Kiranya DPRD Provinsi Bali memperdakan judi tajen tidak bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP, asal persyaratan yang ketat dan pelaksanaannya disiplin jangan seperti yang dulu-dulu terutama untuk melindungi tajen dalam kaitannya dengan upacara agama. Memang betul judi bertentangan dengan PP No. 9 tahun 1981 yang derajatnya lebih rendah dari pasal 303 ayat (1) KUHP. Kiranya tidak perlu Rencana Perda Tajen digugurkan sebelum diperdakan yang penting mengapa perlu  tajen diperdakan karena alasan tidak bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP. Di samping itu alasan lainnya karena ada beberapa pura di Bali saat upacara (piodalannya) upacaranya dikaitkan dengan judi tajen sebagaimana diuraikan dalam makalah yang ditulis Prof. DR. Drs. Jero Mangku Riana, SH. Guru Besar Fakultas Sastra Unud dalam suatu seminar dengan judul: “Tajen Sarana Pelengkap Upacara Agama Hindu di Bali sejak Masa Bali Kuno”. Misalnya,  tajen di wantilan Pura Pengerobongan, Kesiman, Denpasar, dimana saat tajen tersebut di luar wilayah sekitar jam 04.00 sore diarak pretime-pretime termasuk barong dan rangda, dimana pemundut (penyungsungnyatermasuk pengiringnya banyak kerauhan tak sadarkan diri lalu menusuk-nusuk dirinya dengan keris berkeliling tiga kali di luar wantilan tersebut.
Demikian pula di Pura Yang Api, Desa Keluasa Payangan, Gianyar ada judi tajen yang sangat ramai dalam kaitan dengan membayar kaul oleh masyarakat karena ternak peliharaan yang sakit telah sembuh. Di samping itu tajen saat upacara (piodalan) di Pura Dalem Purwa, Kota Bangli di wantilan puranya diselengarakan  tajen dengan maksud supaya ada ayam yang diadu sapih (tidak kalah tidak menang), dimana ayam diadu sapih tersebut akan dipergunakan untuk bahan upacara di Pura Dalem tersebut. Sedangkan  di Desa Sambirenteng, Tejakula, Buleleng saat piodalan di Pura Balai Agung, dimana  ayam-ayam yang kalah dalam tajen tersebut dikumpulkan menjadi satu untuk diebat (dimasak) bersama oleh masyarakat desa tersebut untuk dijadikan bahan upacara di pura tersebut dan di setiap sanggah anggota masyarakat dan juga tajen di beberapa pura lainnya. Demikian pula di beberapa pura lainnya ada kepercayaan bisa saat upacara (piodalan) tidak mengadakan judi tajen akan timbul wabah di desa tersebut.
Untuk judi-judi tajen tersebut di atas tokoh-tokoh agama Hindu di Bali kiranya akan lebih mantap menyikapi dalam menangani. Memang disebutkan dalam konsideran Undang-undang No. 7 tahun 1974 dalam: Menimbang hurup b diuraikan bahwa karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya uraian konsideran tersebut di atas berarti sama dengan isi konsideran tersebut dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Menurut penulis sepanjang usaha-usaha penertiban perjudian, membatasi sampai lingkungan yang sekecil-kecilnya pengaturannya dapat dilakukan dengan PP, tetapi dalam hal penghapusan perjudian tidak bisa dilakukan dengan PP, tetapi harus dengan Undang-undang atau aturan yang lebih tinggi.
Dengan memperhatikan uraian tersebut di atas sepertinya ada kesimpangsiuran, dimana secara tegas dijelaskan dalam Reg Weda dan Manawadharma Sastra bahwa segala bentuk judi adalah dilarang agama yang dengan sendirinya didukung oleh tokoh-tokoh agama. Pelarangan itu juga didukung ahli hukum bahwa judi di samping dilarang ajaran agama jelas dilarang hukum.
Memperhatikan hal tersebut di atas kiranya hal tersebutlah yang perlu mendapat  perhatian oleh tokoh-tokoh agama dan para ahli hukum dan termasuk pada pejabat termasuk pejabat penegak hukum. Kiranya hal tersebut di atas tidak hanya perlu diperdebatkan saja, tetapi tindakan yang menjurus kesatuan arah, sehingga judi lama-lama dapat berkurang bahkan dihapuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar