Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 16 Maret 2011

Radius Suci Pura Dipermasalahkan Lagi

Laporan Nyoman Suamba

Peraturan Daerah No. 16/2009 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 ternyata menyulut polemik. Banyak pihak yang merasa dirugikan dengan Perda tersebut, bahkan Gubernur dibuat repot untuk menyurati kepala daerah tingkat II yang dinilai membangkang. Atas polemik itulah, maka pada Minggu, 13 Februari 2011, Gubernur Bali mengundang para Bupati/Walikota se Bali, DPRD, Parisada dan sejumlah sulinggih, MUDP, LSM, dan unsur lain untuk berdialog mencari solusi atas polemik ini.
Pada ajang diskusi yang diselenggarakan di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menandaskan, bahwa pihaknya bukan bermaksud memberontak kepada Gubernur, melainkan menginginkan yang terbaik bagi masyarakatnya di Pecatu. Ia mengatakan, bahwa sebelum industri pariwisata merambah wilayah Pecatu, masyarakat setempat dikenal sebagai penyandang predikat Ho atau berkekurangan, penduduk makan ketela atau jagung. Kemudian setelah pariwisata merambah daerah tandus itu, ada mulai perbaikan kesejahteraan. Gde Agung mempertanyakan, “Bila radius 5 Km dari Pura Uluwatu harus dibebaskan dari bangunan pariwisata, sesuai dengan ketentuan bhisama PHDI maupun Perda, lantas apakah rakyat Pecatu harus kembali ke status HO?”

I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH., dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) yang juga hadir di ruangan itu menyampaikan aspirasi dan sarannya, bahwa bangunan untuk kepentingan pariwisata di radius dimaksud, jika sudah terlanjur dibangun apalagi beroperasi, maka tidak usah diganggu. Tetapi ia meminta, untuk masa ke depan, supaya bhisama PHDI dan juga Perda hendaknya tidak diterobos lagi. “Ini sudah merupakan jalan tengah yang paling baik,” tegasnya.

Sedangkan Ida Pedanda Made Gunung menyatakan, kalau ia ingin bhisama itu diwujudnyatakan di lapangan supaya keasrian dan kesucian Bali yang religius tetap bertahan. Hal senada dilontarkan Ida Pedanda Gde Sebali Tianyar Arimbawa yang menyatakan, supaya warisan leluhur berupa tempat suci dan berbagai aturannya agar dilestarikan kesuciannya, seperti mengenai batas-batas areal kesucian pura adalah harga mati, apa pun dalihnya baginya tak perlu sampai melanggar norma etik tempat suci umat Hindu itu.

Di sela-sela forum diskusi itu, Raditya mewawancarai Kepala Kementerian Agama Provinsi Bali untuk melihat apa yang berkembang belakangan ini mengenai perda RTRW Propinsi Bali. Kepala Kemeterian Agama Provinsi Bali, Drs. IGAK Suthayasa, M.Si mengatakan, “Kita melihatnya dari dua sisi, yaitu secara sekala dan secara niskala. Secara sekala kita melihat banyak terdapat bangunan-bangunan suci seperti pura yang merupakan warisan leluhur yang patut kita jaga kelestarian dan kesuciannya,” ujarnya. Ia melanjutkan, bahwa tempat-tempat tersebut oleh umat Hindu telah dipergunakan sebagai wahana tempat untuk mendekatkan diri kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya, untuk itu diharapkan kita sebagai umat Hindu wajib untuk menjaga dan melestarikan kesucian tempat-tempat tersebut. Seperti istilah Hindu menguraikan ada batasan-batasan tertentu yang harus dimengerti seperti istilah apenimpug, yaitu jarak yang diperoleh dengan batas melemparkan batu sebesar genggaman tangan orang dewasa (sekitar 50 meter), kemudian apeneleng, yaitu jarak batas kemampuan mata memandang (sejauh 5 kilo meter), kemudian ada namanya apengambuhan, yaitu jarak terciumnya bau yang tidak sedap akibat berbagai aktifitas manusia, sedangkan terakhir apenyengker, yaitu batas tembok pura.

Semua batasan itu dimaksudkan supaya lingkungan pura dalam jarak tertentu dijaga supaya tidak tercemar, sehingga tidak mengganggu konsentrasi umat yang bersembahyang di pura. Untuk itulah bagi umat Hindu hendaknya menyadari, bahwa apa yang ada di Bali ini tidaklah hanya sekadar konsep melainkan konsep dalam pembangunan tata ruang untuk Bali sudah ada dan diamanatkan oleh sastra agama. Karena itulah Suthayasa meminta, Untuk merealisasikan konsep dari sastra agama Hindu tersebut, hendaknya kembali bercermin ke dalam pura yang ada di dalam diri, karena kalau kita berbicara menjaga kesucian pura tentu harus dikembalikan ke dalam fundamen tiap umat Hindu untuk mensucikan terlebih dahulu pura yang ada dalam dirinya.

Yang dimaksud pura dalam diri itu adalah bagaimana umat mampu merealisasikan tiga hal atau gerak yang harus disucikan sesuai konsep Tri Kaya Parisuda, yaitu berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat yang baik. Nah untuk merealisasikan wujud sekala ini diperlukan cara-cara yang profesional seperti diadakan dialog-dialog seperti pada pertemuan hari ini, sehingga dengan dialog yang melibatkan semua piha,k maka tidak ada lagi pikiran yang tidak baik. “Dengan dialog akan terjadi keterbukaan, dengan ketransfaranan ini tentu kita berharap secara nyata dapat menjaga kelestarian dan kesucian pura serta budaya Bali,” harapnya.

Menurutnya, dengan cara jalan dialog akan terjadi keterbukaan pikiran yang suci, seperti halnya dalam dunia kerja. Misalnya umat Hindu semua kita andaikan karyawan, sehingga untuk itu tentu diperlukan pembinaan hubungan baik antarumat, karena semua umat juga adalah ciptaan Tuhan yang patut kita hormati. Tanpa memandang asal, agama, kepintaran, bahkan tingkat kesadaran spiritualnya sekalipun, dalam hal ini seorang karyawan atau umat Hindu sudah sepatutnya bisa diajak berbagi. Demikian juga hubungan manusia dengan lingkungan , dalam hal ini lingkungan dapat disebut bhuta, yaitu segala hal yang sifatnya perlu bimbingan dan perlindungan dari umat sedharma yang dalam dunia kerja antara atasan dan bawahan. Karena manusia dibekali tiga hal yang membuatnya lebih sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan lainnya, dalam hal ini manusia berperan sebagai atasan dan lingkungan sebagai bawahan, jadi sudah seharusnyalah umat Hindu atau atasan menjaga dan memperlakukan bawahan atau lingkungan dengan cara yang baik. Dengan tidak semena-mena.

Demikian juga hubungan manusia dengan Tuhan sudah selayaknya kita sebagai umat Hindu bisa berpikir bahwa semua yang ada adalah ciptaan Tuhan. Dengan demikian apa pun yang umat manusia perbuat hendaknya selalu bercermin berdasarkan landasar sastra agama. Dengan demikian pertemuan apa pun yang mengutamakan sifat dialog tidak akan menimbulkan emosi, apabila sifat emosi tertanam dan berkembang, maka bukan sifat dewa yang keluar, melainkan sifat butakala. Karena buta kala dan sifat dewa merupakan sisi pandang dari niskala.

Untuk mewujudkan hal itu tentu harus dimulai dari hati ke hati dan harus dari pandangan manusia bukan dari pandangan yang berbeda, seperti kalau manusia memakai kacamata hitam maka semuanya akan kelihatan hitam, demikian juga kalau manusia memaklai kaca mata merah, dan putih maka semuanya akan terlihat seperti merah dan putih tadi. Jadi kalau manusia harus melihatnya dengan kaca mata putih, sehingga semuanya terlihat jernih. Artinya segala sesuatu hendaknya dipandang secara proporsional, apa dan bagaimana dan tidak menggunakan emosi semata.

Kalau alam kita rusak, maka akan terjadi bencana dan semuanya akan dirugikan. “Untuk itu saya selaku Kepala Kementerian Agama Propinsi Bali mengharapkan kepada umat sedharma, mari ikut berperan serta dalam menjaga alam ini mulai dari berpikir yang terkecil untuk menjaga alam lingkungan sekitar kita dan yang terpenting menjaga alam sarira, kita sehingga umat sedharma bisa berpikir yang suci,” ajaknya.

Kegagalan Tradisi Berdialog dengan Transisi
Di tempat terpisah, sejarawan dan penulis berbagai buku tentang agama, budaya, biografi dan sejarah, I Nyoman Putrawan ketika dimintai pendapatnya soal polemik RTRW yang berpangkal pada radius kesucian pura mengatakan, bahwa semua ini tak lebih dari sekadar nafsu bertarung antara pengusung tradisi dengan pengusung budaya kapitalistik. Kedua pihak bertahan di “benteng” nya masing-masing, karena kedua-duanya memiliki kepentingannya sendiri-sendiri.

“Baru sekitar dua tahunan umur Perda ini, ketika ditetapkan kemudian pelaksanaannya langsung mendapat sandungan di daerah tingkat dua dan Pemprov Bali tak sanggup menjalankannya dengan tegas, sehingga harus melakukan dialog ulang. Apakah proses pembentukan Perda ini yang prematur, kurang data-data akurat, atau dialog ini memiliki agenda lain, jadi semuanya menjadi spekulatif dan mentah lagi,” jawab Putrawan di rumahnya.

Putrawan melihat kasus ini mencuat karena yang terjadi di sekitar Pura Uluwatu, karena di sekitarnya banyak lahan bernilai ekonomis tinggi, sementara bagaimana dengan Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan lain? Bagi penganut tradisi, memiliki pura ideal dengan pemandangan indah, nyaman, yang dapat menciptakan kekhusukan adalah harapan ideal baginya. Tetapi harapan-harapan religius itu tentu tak bisa diperoleh dengan cara non religius, atau dengan cara-cara melawan norma agama itu sendiri. Misalnya, demi keasrian pura, pemilik tanah di sekitar pura dilarang menjadikannya sebagai tempat bangunan komersial. Masyarakat juga dilarang menanam pohon-pohon besar dekat pura, sebab jika ada angin kencang ditakutkan pohon itu rebah menimpa pura. Bagus semua larangan itu, jika tanah di sekitar pura itu adalah pelaba pura yang bisa ditur semau gue. Nah, bagaimana jika tanah itu milik pribadi, adakah hak menista hak orang demi dengan dalih agar pura itu lestari, suci dan umat Hindu nyaman saat sembahyang? Inilah namanya mencari kenyamanan keagamaan dengan menimbulkan ketidaknyamanan di sektor profan dan terhadap masyarakat yang dirugikan dengan kebijakan itu.

“Saya heran juga, sejak tahun 1970 pulau ini menyatakan dirinya “menjual diri” demi pariwisata. Dan setelah sekian lama berlangsung sedikit orang baru nyadar, bahwa banyak kerugian yang harus ditanggungnya tinimbang hasil yang didapatkan oleh Bali, baik materi maupun moral. Kalau memang iya pulau ini mengembangkan pariwisata budaya, maka beli saja tanah penduduk dalam radius 5 km itu, maka selesailah urusan. Kenyamanan keagamaan berjalan dan rakyat pun tak merasa dirampas hak-haknya,” sarannya. Ia menambahkan, kalau pemerintah daerah kesulitan dana untuk membebaskan tanah seluas itu, maka alangkah lucunya setelah 40 tahun pariwisata budaya didengung-dengungkan di daerah ini, ternyata untuk membuat kawasan cagar budaya religius di Pecatu saja tidak sanggup, apalagi harus disuruh membangun sejumlah pura, membuat subak, menciptakan ratusan jenis tarian tabuh dan lain-lain. “Jika begini jangan salahkan pendapat saya, bahwa kita ini hanya mahir menjual warisan leluhur, tetapi tidak cakap dalam mempertahankannya, apalagi membuatnya bertambah kuat,” ucapnya mengakhiri pembicaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar