Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 16 Maret 2011

Melasti Saat Pantai Dikuasai Pihak Asing

Gede Agus Budi Adnyana

Pemberlakukan Undang-undang. No 5 Tahun 1990 adalah untuk melestarikan dan melindungi, serta menjaga apa pun yang menjadi sumber daya alam Nusantara, baik secara ekosistemnya dan keberlangsungan pemberdayaan kehidupan secara makro, yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Merujuk pada UU tersebut, maka pantai merupakan sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang dan pemanfaatannya tidak dapat dimonopoli oleh satu orang saja. Sebab ini menyangkut keberlangsungan sumber daya hayati tersebut dan keseimbangan alam itu sendiri.
Oleh sebab itu, saya sedikit miris dan prihatin melihat di sepanjang pesisir pantai yang sejak tahun 2000 masih berada dalam kondisi baik yang masyarakat pakraman di sepanjang pantai mampu digunakan untuk aktifitas khalayak banyak, sekarang malah didominasi oleh satu orang yang berduit. Dengan kata lain, menunduk pada budaya kapitalisme, ngandap kasor ring wong sugih, membuat pesisir pantai kita sekarang sudah habis dijejali hotel dan villa, yang mana secara ekosistem sumber daya alamnya, tentu akan mengalami sebuah gangguan sekala dan niskala.

Sekala, ada banyak masyarakat kecil yang tadinya mencari nafkah dengan mencari ikan kemudian menaruh perahu mereka di sana, tiba-tiba saja harus rela kehilangan lahan parkir perahu mereka, karena di sana ada villa yang berdiri lengkap dengan tempat tidur bule yang berjejer rapi. Nelayan kecil jadi enggan untuk tetap berada di sana, hasil akhirnya adalah mengeluh dan mengelus dada sendiri. Padahal pantai merupakan wilayah Sumber Daya Alam (SDA) yang dilindungi keberadaannya dengan undang-undang.

Sekarang dari sisi niskala, mengapa leluhur kita terdahulu membuat pura-pura yang begitu perkasa di tepi pantai? Hanya untuk menjaga kesucian, membentengi Bali, dan secara harfiah ikut juga menjaga SDA pantai, yang di tahun 1990 baru diundangkan. Dengan demikian, khalayak masyarakat ramai akan menggunakan pantai untuk kepentingan bersama, penjagaan ekosistemnya juga dilakukan secara niskala, dan dengan jalan itu masyarakat dapat melakukan proses melasti di pantai dengan nyaman. Sekarang apakah masih demikian?

Saya rasa tidak, sebab pantai sekarang sudah penuh sesak oleh bangunan yang menutup kemungkinan masyarakat kecil ikut mencari nafkah di sana, juga semakin susah orang Hindu Bali melakukan melasti, dan semakin memudarlah taksu Bali. Sebab pantai dengan kondisi yang demikian sekarang sudah tidak seabra dahulu. Banyak bekas alat kontrasepsi bertebaran, yang membuat saya harus pindah –pindah untuk mencari tempat baik yang nyaman bersih dan tenang untuk meditasi.

Bahkan Bhisama Parisadha untuk radius kesucian pura, apeneleng dan juga apenimpug, tidak lagi digubris. Ada banyak pura yang berdiri di tepi pantai, tapi alangkah terkejutnya saya ketika Pura Sagara di salah satu pantai di Gianyar harus berdampingan dengan villa, dan pemiliknya pun adalah orang asing. Ketika tahun 2004, saya senang pergi ke seputaran wilayah pantai di seputaran Gianyar karena ada banyak tempat yang baik untuk melakukan aktifitas. Kemudian di sepanjang pesisir itu ada banyak perahu nelayan yang dengan indahnya berjejer sambil menawarkan ikan segar. Sewaktu upacara Nangluk Mrna, maka dari sebelah timur hingga barat, pantai Gianyar tetap tersedia tempat bagi umat Hindu seluruh Gianyar untuk menghaturkan bhakti.

Pengamatan ini juga dilakukan oleh DR.Drs. Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. pada kesempatan pemberikan Kapita Selekta Pendidikan Agama Hindu di Pasca-sarjana IHDN Denpasar. Beliau pernah menyampaikan, bahwa sekarang sebagian besar pantai yang ada villanya bukan milik manusia Bali lagi. Dengan demikian Bali bisa saja menjadi Betawi yang ke dua. Atau Majapahit yang selanjutnya. Bahkan dalam bedah buku, tanggal 28 Januari 2011 lalu, tentang Geneologi Keruntuhan Majapahit oleh Prof. Dr. I Nengah Bawa Atmaja, MA, disinggung tentang pemertahanan SDA dan SDM Bali yang sedang sekarat.

Jika kita kaitkan dengan fenomena terkikisnya sedikit-demi sedikit pantai Bali, maka kita akan sampai pada sebuah teori “Makan Bubur Panas” dalam sebuah mangkok. Jika seseorang makan bubur panas, maka tidak akan mungkin langsung memakan dengan satu sendok makan penuh. Bertahap dari samping, terus sedikit demiki sedikit, dari sisi piring terpinggir dan akhirnya bubur pun habis.

Demikian juga Bali, pantai kita di pesisir sedikit-demi sedikit dibanguni villa, hotel dan sebagainya. Kemudian ditutup dengan alasan berbagai macam hal. Anak Bali asli lantas pindah ke gunung, terus demikian. Terkikis, dan SDA alam Bali menjadi milik perorangan. Alangkah konyol dan sangat gila, jika suatu ketika nanti, ada upacara melasti, pengiring pluss Ida Bhatara harus membayar karcis masuk ke pantai untuk melakukan uparaca melasti, disebabkan pantai itu milik perorangan.

Menukik kembali apa yang pernah dinyatakan oleh Mangku Pastika, mantan Kapolda Bali yang kini tengah menjabat sebagai Gubernur Bali, bahwa untuk meng-ajeg-kan Bali, yang paling fundamental adalah jangan menjual tanah Bali. Untuk meng-ajeg-kan Bali, maka tanah lah yang harus di-ajegkan. Sebab peradaban dan kebudayaan, hanya dapat ada, berkembang dan lestari di atas tanah dan wilayah.

Ini bukan masalah Chauvinisme atau Sukuisme yang ortodoks dan paranoid. Tetapi ini merupakan langkah nyata untuk sebuah agama Hindu, pemertahanan yang baik dan perlu dilakukan untuk tetap memelihara kebhinekaan, dan kita tidak harus menunduk terus pada pemegang kapital yang notabene orang asing. Sekarang, masih bisa belum terlambat. Tetapi jika kita tutup mata, tutup telinga dengan apa yang menimpa pantai kita, maka 30 tahun lagi, masihkah manusia Hindu Bali dapat melasti dengan baik?

1 komentar:

  1. Saya pernah tinggal di Br Gaduh, Desa Adat Sesetan 6 tahun ketika bekerja sbg konsultan "Bali Beach Conservation Project". Tidak hanya pantai, tapi juga sawah dan ladang di Ubud kini banyak beralih menjadi Villa dan Resort. Saya kira solusinya bukan cuma menghimbau org Bali agar jgn jual tanahnya, tapi bagaimana meningkatkan kehidupan sosial-ekonomi org bali, bangga sbg org bali, petani dpt menjual hasilnya dg layak dsb.
    Meski org kristen dan bukan Krama Bali, saya juga sangat prihatin dengan tanah2 di Bali yg kini banyak dikuasai orang luar bali (terutama investor).
    Selain itu perlu pembinaan umat Hindu Bali agar lebih menghayati agamanya dan bangga menjadi orang Bali. Maaf kalau saya salah persepsi karena selama tinggal di Bali, saya sering lihat sendiri ketika Hari Raya Nyepi, anak2 muda se-olah2 kurang menghayati arti Nyepi dari sisi Niskala.
    Bukannya saya mendukung penjajah, saya sangat setuju ketika tahun 1925 Pemerintah Belanda melarang misi2 Kristen dan Katolik meng"kristen"kan Bali, karena jika orang Bali berubah agamanya apapun, selain Hindu Bali, rusaklah adat-budaya Bali.

    Hormat Saya,

    Oentoeng Kartono
    Pernah tinggal di Br. Gaduh Sesetan, Dps Selatan

    BalasHapus