Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 14 April 2010

Permasalahan Sampah Sisa Upacara di Bali

Laporan Putrawan

Pada umumnya, masyarakat di Bali memiliki kesadaran, bahwa pariwisata memberikan pengaruh nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Bali.
Namun, masa depan Bali mulai dipertanyakan apabila kondisi lingkungan hidup semakin rusak. Kini, pencemaran lingkungan menjadi ancaman besar bagi masa depan Bali. Gangguan kebersihan dapat menyebabkan dampak terhadap perkembangan pariwisata akibat kesan negative wisatawan terhadap pemandangan Bali yang dikotori oleh sampah.
Demikian antara lain dipaparkan Dr. Ketut Gede Dharma Putra, M.Sc dalam pada seminar yang diadakan pada 26 Februari 2009 lalu bertempat di kantor PHDI Bali, Denpasar. Dharma Putra menambahkan, apresiasi yang rendah dari masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat dilihat dari ketidakpeduliannya terhadap sampah pada saat melakukan kegiatan upacara keagamaan. Ada kecenderungan peningkatan timbulan sampah setelah masyarakat Bali melaksanakan upacara keagamaan. Keadaan ini dapat dilihat pada saat suatu kegiatan perayaan keagamaan selesai, tumpukan sampah dibiarkan teronggok dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan pemandangan yang kotor. Kondisinya semakin parah karena sampah-sampah sisa upacara bercampur dengan sampah plastik yang tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme dalam waktu yang lama.

Untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin dirasakan dampaknya bagi kehidupan, perlu diketahui beberapa konsep terkait dengan timbulan sampah dan sumber sampah. Timbulan sampah adalah sampah yang dihasilkan dari sumber sampah/penimbul sampah, seperti rumah tangga, perkantoran, toko/ruko, pasar, sekolah, tempat ibadah, jalan, hotel, restoran, industri, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

Sumber penghasil sampah dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, meliputi (1) sampah rumah tangga, yang sering disebut sampah domestik sebagian besar terdiri atas sampah organik berupa sisa makanan, daun-daunan, dan sampah plastik; (2) sampah yang dihasilkan dari kantor, toko, pasar, dan sekolah sebagian besar berupa kertas dan plastik; (3) sampah jalan adalah yang dihasilkan dari jalan pada umumnya didominasi dari potongan dahan dan daun-daunan; (4) sampah hotel dan restoran biasanya terdiri dari pembungkus makanan (kertas, plastik), tisue, botol minuman, dan sisa makanan; dan (5) sampah rumah sakit dan industri merupakan sampah yang komposisinya lebih kompleks, yakni berupa sampah organik dari sisa makanan, kertas, plastik, jarum suntik bekas, sarung tangan bekas operasi, kapas bekas luka, hingga sampah B-3 (bahan berbahaya dan beracun).

Kebijakan pemerintah yang tidak terpadu dalam pengelolaan persampahan mengakibatkan selalu muncul permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Kebijakan pengelolaan persampahan tidak menarik perhatian swasta karena ikiim investasi yang kurang kondusif untuk menarik keikutsertaan pihak swasta dalam bidang pengelolaan persampahan. Kondisi tersebut selain disebabkan oleh nilai ekonomi sampah yang rendah, juga disebabkan oleh peran birokrasi pemerintahan yang kurang siap menerima keikutsertaan swasta dalam pengelolaan persampahan.

Fenomena semakin besarnya timbulan sampah setelah kegiatan upacara keagamaan menjadi menarik untuk dicarikan jalan keluarnya karena berkaitan dengan budaya masyarakat Bali beryadnya. “Tentu kita harus berbangga melihat begitu besarnya hasrat masyarakat dalam menjalankan ibadah agama. Namun, seharusnya ada kebijakan pemerintah yang terpadu dalam mengatasi dampak dari timbulan sampah sisa upacara sehingga tidak menjadi kontra produktif dengan keyakinan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yadnya,” sebut Dharma Putra.

Sebenarnya dalam filosofi Hindu, sisa persembahan disebut prasadam yang idealnya dapat dinikmati habis oleh umat, karena prasadam atau surudan dipercaya memiliki tuah spiritual. Di sisi lain, banten sebenarnya memiliki dua fungsi, yakni sebagai nyasa(simbol) dan sebagai persembahan. Artinya secara harfiah sisanya setelah dilaksanakan upacara merupakan anugrah yang dapat dinikmati oleh manusia maupun makhluk hidup lainnya. Dalam artian ini, seharusnya fenomena sampah sisa upacara tidak harus merugikan, karena apapun bentuknya sisa upacara tersebut harus diperlakukan dengan baik dengan mengolahnya menjadi sesuatu yang tetap berguna, baik bagi manusia maupun bagi kegiatan lainnya.

Strategi Rekayasa Budaya

Bagi Pulau Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia, fenomena pencemaran lingkungan hidup merupakan sebuah ironi. Sebagai kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Bali yang menjadi lokasi hotel, restoran, dan beragam fasilitas perdagangan dan bisnis yang berkelas dunia, seharusnya kawasan tersebut menampilkan kualitas daerah yang sesuai dengan citra daerah tujuan wisata internasional. Namun, fakta-fakta yang menunjukkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup di kawasan yang telah berkembang menjadi segitiga emas pertumbuhan ekonomi Bali tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi, masyarakat Bali sebagai pendukung budaya setempat dikenal luas memiliki konsep nilai yang mengedepankan keharmonisan dengan alam; sangat menghargai keindahan; dan nilai-nilai spiritual seharusnya memberikan kontribusi yang besar pada pembentukan citra kawasan yang baik.

Diskursus pembangunan fasilitas kepariwisataan akan menciptakan lapangan kerja yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Akhirnya, menjadi jargon politik. Pembangunan pariwisata disebutkan sebagai satu-satunya pembangunan yang tidak bertentangan dengan budaya masyarakat dan sangat ramah lingkungan. Jargon tersebut yang disampaikan secara terus-menerus oleh aparat pemerintah, dibantu kelompok intelektual organik yang digaji investor untuk kepentingan bisnisnya. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan yang diharapkan akan membawa berkah ekonomi bagi Bali. Pembangunan resor, hotel, dan fasilitas pariwisata memerlukan lahan yang luas, sehingga berbagai cara dilakukan untuk memenuhi tuntutan investor. Lahan-lahan milik negara atau tanah adat diberikan hak pengelolaan kepada kelompok konglomerat. Bahkan, cara-cara kekerasan dan intimidasi tidak segan-segan dilakukan.

Konsep 3-R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycling (daur ulang) untuk setiap bidang kehidupan masyarakat. Konsep 3-R ini sangat tepat dilaksanakan dalam semua hal mulai dari aktivitas sosial, ekonomi, adat, dan ritual.
Strategi rekayasa budaya untuk membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Bali dapat dilaksanakan secara efektif dengan mulai menawarkannya dalam kegiatan sosial keagamaan. Masyarakat perlu digalang untuk mengurangi (reduce) pemanfaatan sarana upacara/upakara yang berlebihan dalam aktivitas ritual dan lebih banyak meningkatkan pemahaman terhadap esensi sradha agama melalui penerapan Catur-marga secara seimbang dalam pencapaian kesempumaan rohani.

Catur-marga terdiri atas (1) Bhakti-marga, ialah dengan jalan penyerahan diri serta mencurahkan rasa cinta kasih yang setulus-tulusnya dengan cara berbakti, biasanya dilaksanakan dengan sarana upacara dan upakara; (2) Karma-marga, ialah dengan jalan berbuat dan bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengharapkan balasan/imbalan, biasanya dilaksanakan dengan tekun bekerja di bidang masing-masing; (3) Janana-marga, ialah dengan jalan belajar serta mengamalkan ilmu pengetahuan secara sungguh-sungguh dan tidak mengharapkan balasan, biasanya dilaksanakan dengan mengamalkan ilmu pengetahuan kepada yang memerlukan; dan (4) Raja-marga, ialah dengan jalan melakukan tapa-berata yang tekun dan disiplin, biasanya dilaksanakan dengan kegiatan meditasi, yoga, maupun penyucian diri.

Melalui pelaksanaan ajaran Catur-marga yang seimbang, penggunaan bahan-bahan konsumsi dalam pelaksanaan ritual keagamaan perlu lebih disederhanakan pada hal-hal yang pokok saja atau diupayakan untuk pemanfaatan kembali (reuse) sarana upakara yang masih mungkin digunakan kembali yang disesuaikan dengan ketentuan sastra agama. Selanjutnya, kalau memungkinkan dilakukan aktivitas daur ulang (recycling) sarana upakara tersebut sebagai langkah yang sangat tepat dalam rangka pelestarian sumber daya alam. Strategi rekayasa budaya dapat diwujudkan dengan memberikan porsi yang lebih besar terhadap peran tokoh masyarakat dan intelektual setempat untuk mengimplementasi nilai-nilai keselarasan hidup yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar