Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 15 Mei 2019

Sanksi Hukum Kejahatan Paradara Menurut Hindu

Paradara, sebuah istilah yang tidak terlalu populer di masyarakat termasuk di kalangan umat Hindu, tetapi istilah tersebut terdapat dalam susastra Hindu. Paradara merupakan kejahatan asusila terhadap wanita, baik itu wanita yang sudah bersuami, gadis maupun anak-anak. Paradara inilah yang diteliti oleh  I Nyoman Alit Putrawan, seorang dosen di lingkungan IHDN Denpasar untuk menyusun disertasinya sebagai syarat untuk meraih gelar Doktor ilmu agama di Program Doktor Pascasarjana IHDN Denpasar.

Pada Rabu, 10 April 2019 lalu bertempat di gedung Pascasarjana IHDN Denpasar, Jalan Kenyeri, Denpasar, I Nyoman Alit Putrawan mengikuti ujian terbuka untuk mempertahankan disertasinya yang berjudul “Paradara Dalam Delik Kesusilaan di Kota Denpasar Perspektif Hukum Hindu.”

Di hadapan dewan penguji berjumlah 9 orang yang diketuai Prof. Dr. Relin, D.E., Alit Putrawan memaparkan disertasinya dengan mengawalinya menguraikan bentuk kekerasan seksual yang sangat beragam. Mulai dari bentuknya meraba hingga pada bentuk memaksa untuk melakukan hubungan badan.  Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah karena lemahnya perlindungan hukum bagi korban perempuan di Indonesia. Bentuk paradara meliputi: (1) perkosaan, adalah suatu tindakan kriminal di saat korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin di luar kemauan korban. (2) Pencabulan, merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang ridak berdaya, seperti anak, baik pria maupun wanita dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. (3) Perzinahan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri. Zanah (bahasa Ibrani) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubngan pernikahan (perkawinan). (4) Persetubuhan, tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani dalam kemaluan perempuan.


Lebih lanjut Alit Putrawan menjelaskan bahwa terjadinya paradara dan kejahatan seksual dan kejahatan kesusilaan di Kota Denpasar dikarenakan oleh: (1) Akses media sosial yang kebablasan, sehingga setiap orang bebas untuk mengakses konten pornografi dan pornoaksi, sehingga peluang terjadinya paradara semakin terbuka dan meningkat; (2)Lemahnya moralitas dan karakter menyebabkan tindakan kejahatan muncl pada khususnya paradara dan kejahatan kesusilaan di Kota Denpasar yang disebabkan pelaku sangat lemah dalam pendidikan karakter, moralitas, serta pemahaman agama; (3) Tidak meratanya sumber-sumber ekonomi menyebabkan munculnya kasus paradara di Kota Denpasar, maka penyediaan lapangan kerja yang layak perlu tersedia, sehingga orang akan bekerja untk memperoleh kehidupan yang layak; (4) Pengaruh lingkungan sosial. Lingkungan sangat mempengaruhi  terjadinya tindak kejahatan paradara dan kejahatan kesusilaan. Lingkungan individu yang tidak mendidik dan kumuh membuat pelaku mempunyai fantasi dan orientasi yang berbeda tentang seks, serta terjadinya broken home; (5) Paradara dan kejahatan kesusilaan di kota Denpasar juga disebabkan karena adanya ketimpangan sanksi hukum dan lemahnya kontrol sosial, ini dikarenakan pelaku paradara dijatuhi hukuman relative ringan disebabkan kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum sangat lemah. Akibat lemahnya kontrol sosial di masyarakat memicu para pelaku tindak kejahatan paradara dan kejahatan kesusilaan dengan mudah melakukan aksi bejatnya, seperti pemerkosaan, perzinahan, pencabulan, dan persetubuhan yang menimpa perempuan Hindu sebagai korbannya.

Sanksi hukum pidana Hindu menurut kitab Kantaka Sodhana seperti yang terdapat pada Manawadharmasastra, Sarasamuccaya, Adi Agama, Kutara Manawa, Manawa Swarga serta turunannya, penerapan kitab Kantaka Sodhana/hukum pidana Hindu ini dapat lebih memberatkan pelaku paradara dan kejahatan kesusilaan. Di samping hukuman denda, hukuman maksimal yang diterima pelaku adalah hukuman potong jari sampai hukuman mati, seperti tertuang dalam Manawadharmasastra VIII. 367 dan 372, juga Sarasamuccaya sloka 153 yang dikatakan paradara dapat memperpendek umur: Paradara na gantavyah sarvavarnesu karhicit, na hidrcamanayusyam yathanyastrinisevanam.

Manawa Dharmasastra VIII.367 sanskinya potong jari: Abhisahya tu yah kanyam kuryaddarpena manawah, tasyac kartye anggulyan dandam carhati sat catam. Artinya: Bila seorang laki-laki dengan maksud menghina mencemari wanita itu dengan kekerasan, dua jari tangannya akan dipotong dengan segera dan didenda dengan seratus pana.

 Berikutnya menurut Adi Agama pasal 207 sansksi bagi pelau paradara dihukum mati oleh raja.  Kutara Manawa pasal 159 amungpang, yaitu sanksinya hukuman mati. Kemudian dalam Manawa Swarga pasal 28 dan pasal 198 Sad Atatayi sansksinya hukuman mati dan denda.
Sementara itu sanksi adat telah memberikan sanksi berupa harta danda dan sangngaskara danda, diberhentikan sebagai krama desa (kanorayang), melaksanakan ritual penyucian (prayascita), yaitu pembersihan sekala dan niskala yang secara niskala bertujuan mengembalikan kesucian perempuan Hindu yang telah dinodai oleh pelaku. Penerapan sanksi adat telah berlaku di Desa Tenganan Pegeringsingan, Desa Pakraman Sanur kauh, perarem di Desa Pakraman  Renon.

Menghadapi terjadinya parade di kota Denpasar, promovendus Alit Putrawan menyarankan salah satunya adalah bagi aparat penegak hukum dan tokoh-tokoh agama Hindu serta cendikiawan Hindu dapat menggunakan kitab hukum pidana Hindu serta turunannya berupa awig-awig maupun perarem dalam memberikan penjatuhan sanksi kepada pelaku Paradara. Selain itu lembaga agama Hindu dalam hal ini PHDI dari tingkat desa hingga Provinsi Bali, serta desa pakraman hendaknya dapat memberikan pencerahan serta melindungi umatnya terutama generasi perempuan yang merupakan generasi penerus  Hindu.

Alit menegaskan, meskipun pidana Hindu untuk mengadili Paradara belum bisa diimplementasikan secara nyata dalam pengadilan formal mengingat belum terbentuknya lembaga Peradilan Agama Hindu, namun menurut Alit semangat yang diperlihatkan oleh Hukum Positif yang berlaku saat ini sudah sejalan dengan yang tercantum dalam hokum Hindu. Ia memberi contoh, adanya ketetapan kebiri kimia maupun hukuman badan yang semakin ditingkatkan sebagai sanski hukum kepada pelaku Paradara (kejahatan kesusilaan) menunjukkan semangat yang sama untuk meredam aksi kejahatan tersebut dapat diminimalisir.(tra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar