Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 20 Desember 2017

Ny Rataya Suwisma dan Ny Wikanthi Yogie Kembali Pimpin WHDI

Wanita Hindu Dharma Indonesi (WHDI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. Munas IV WHDI diselenggarakan selama tiga hari, yaitu17-19 November 2017 dan dihadiri 306 peserta dari unsur Pengurus WHDI Pusat, perwakilan WHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), para Peninjau, perwakilan lembaga-lembaga Hindu dan undangan lainnya.

Ketua Panitia Tri Nuryatiningsih E. Mantik dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Munas IV WHDI mengacu pada Anggaran Dasar Bab VIII, Pasal 17 ayat (2) dan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 11 point (e) tentang Musyawarah dan Rapat. Selain itu, dasar pelaksanaan Munas IV WHDI mengacu pada Surat Keputusan Ketua Umum Nomor Skep/01/I/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional atau Munas IV WHDI 2017. “Surat Tugas Ketua Umum Nomor Sgas/02/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Musyawarah IV Wanita Hindu Dharma Indonesia 2017” ujar Tri Nuryatiningsih, pada Sabtu, 18 Nopember 2017.
Tri Nuryatiningsih menambahkan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Munas IV WHDI adalah pertama menetapkan dan menyempurnakan AD/ART WHDI. “Menetapkan Rencana Kerja dan Program Kerja WHDI lima tahun ke depan, menetapkan dan menyempurnakan atribut, menetapkan serta menerima laporan umum pertanggungjawaban Ketua Umum WHDI. Kemudian memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal WHDI masa bhakti 2017-2022,” jelasnya.
Pembahasan sidang-sidang Komisi berjalan begitu dinamis dengan berbagai masukan-masukan yang disampaikan perwakilan WHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan proses pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal WHDI untuk masa bhakti 2017-2022.



Ada tiga nama calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang diajukan Pengurus WHDI Pusat. Calon Ketua Umum, yaitu incumbent Ny. Ir. Rataya B. Kentjanawathi Suwisma, Ny. Tri Nuryatinigsih E. Mantik, dan Ny. Ni Nyoman Rai Sumawati, SH., M.Kn. Sementara calon Sekretaris Jenderal incumbent Ny. Wikanthi Yogie, S.Ag., M.Si, Ny. Ida Ayu Shinta Dewi, dan Ny. Ni Nyoman Rai Sumawati. Dalam proses perkenalan dan pernyataan kesanggupan salah satu calon mengundurkan diri yaitu Ny. Ni Nyoman Rai Sumawati, SH., M.Kn.

Ny. Ni Nyoman Rai Sumawati, SH., M.Kn., menyatakan mundur sebagai calon karena dirinya merasa masih perlu belajar dari para seniornya. “Posisi saya masih junior ketimbang ibu-ibu yang lain. Biarkan mereka dulu. Saya masih tahap belajar. Untuk selanjutnya saya siap mengemban tugas ini,” ujarnya dalam perkenalan.

Dalam proses pemilihan dua nama calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memiliki selisih suara yang tidak terpaut jauh. Ny. Ir. Rataya B. Kentjanawathi Suwisma mendapat suara terbanyak dengan perolehan 17 suara. Sementara Ny. Tri Nuryatiningsih E. Mantik memperoleh 10 suara. Untuk Sekretaris Jenderal Ny. Wikanthi Yogie memperoleh 16 suara sementara Ny. Ida Ayu Shinta Dewi memperoleh 11 suara. Dari total jumlah 28 suara yaitu 27 suara dari WHDI Provinsi yang hadir 1 suara dari Pengurus Pusat. Satu suara dari 28 jumlah suara dinyatakan tidak sah.

Setelah proses perhitungan suara selesai yang menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal WHDI masa bhakti 2017-2022, yaitu Ny. Ir. Rataya B. Kentjanawathi Suwisma dan Ny. Wikanthi Yogie. Ini adalah kali ketiganya mereka terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalah setelah sebelumnya terpilih pada Munas II dan Munas III WHDI.

Dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WHDI Bab VII Pasal 13 ayat (3) diatur bahwa “Dalam kondisi dan situasi tertentu, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Provinsi, Ketua Kabupaten/Kota, Ketua Kecamatan dan Ketua Kelurahan/Desa yang sudah dipilih dan sudah melaksanakan 2 (dua) kali masa bhakti dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa bhakti, dengan persetujuan 2/3 yang hadir pada Munas/Musprov/Muskab/Muskot, Muscam, Muskel/Musdes.”

Ketua Umum WHDI terpilih Ny. Ir. Rataya B. Kentjanawathi Suwisma mengatakan dirinya siap mengemban tugas yang diberikan dengan catatan pada Munas selanjutnya harus ada kaderisasi. “Saya siap menjalankan tugas asal pada Munas selanjutnya ibu-ibu yang lain diberikan kesempatan. Kita harus melakukan kaderisasi,” ujarnya yang disambut tepuk tangan oleh peserta Munas IV WHDI.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ny. Wikanthi Yogie sebelumnya sudah menyatakan dirinya tidak ingin dipilih kembali menjadi Sekjen. “Saya sebenarnya sudah tua. Sudah saatnya saya istirahat di rumah. Cukup sepuluh tahun saya mengabdi di organisasi. Saya tidak berambisi untuk dipilih menjadi Sekjen. Tapi kalau ini merupakan kepercayaan dari daerah kepada saya, saya siap menerimanya. Terimakasih atas kepercayaannya,” tutupnya.
Pengurus WHDI masa bhakti 2017-2022 siap menjalan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dalam Munas IV WHDI serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan Undang-Undang organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar