Untuk apa spanduk itu? Wisnu Bawa Tenaya digadang-gadang didorong maju dalam perhelatan Pilgub Bali tahun 2018. Bahkan Relawan BWT sudah punya markas di kawasan Renon. Ia memang serius mencalonkan diri sebagau Gubernur Bali, meski pun tak jelas partai mana nanti yang akan menjadi kendaraan politiknya.
Tetapi kenapa WBT mau menjadi Ketua Umum PHDI Pusat yang harus berdomisili di Jabodetabek sebagaimana AD/ART PHDI? Tentu ini melanggar AD/ART jika WBT terjun ke politik semasih dia menjadi Ketua Umum PHDI.
Menurut Ketua DPN Peradah Indonesia D. Suresh Kumar tak elok jika pimpinan majelis keumatan ikut “bermain” politik praktis. Hal itu akan menggangu kinerjanya dalam memberikan pembinaaan umat Hindu. Sures meminta WBT fokus menuntaskan jabatan selama 5 tahun di PHDI.
“Kami meminta Pak Wisnu menurunkan baliho beliau maju sebagai Calon Gubernur Bali. Karena Ketua Umum PHDI dilarang berpolitik. Jangan jadikan PHDI sebagai batu loncatan, ” tegas Sures seperti dikutip koran Pos Bali.
Masalah lain adalah di Bali sendiri Parisada mendapat kecaman yang luar biasa setelah Mahasabha XI yang ricuh di Surabaya itu. Apalagi ditengarai ada sulinggih yang tida berprilaku sulinggih. Dalam keadaan seperti ini bagaimana mungkin WBT menggunakan PHDI sebagai batu loncatan? Justru jabatan Ketua Umum ini akan menjadi “batu ganjelan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar