Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 19 September 2012

Pemujaan Dewi Sri dalam Kaitannya dengan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia

Subak di Bali kini resmi diakui sebagai salah satu warisan budaya dunia. Lembaga PBB, Unesco secara resmi mengumumkan hal ini pada 26 Juni 2012 lalu. Adakah makna signifikan dari pengakuan internasional ini bagi pelestarian kebudayaan Bali serta peningkatan kesejahteraan petani?

Sebagaimana dikutip dari Antara, bahwa organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia di Saint Petersburg, Rusia, Jumat, 26 Juni 2012 mengumumkan Lansekap budaya Subak Bali secara aklamasi diterima sebagai situs Warisan Budaya Dunia. Sekretaris Dua Fungsi Pensosbud KBRI Moskow, Enjay Diana, mengatakan subak adalah salah satu dari 36 usulan situs alam, budaya, serta situs gabungan alam dan budaya yang dibahas dalam sidang tahunan pada 24 Juni-6 Juli di Ibukota Rusia bagian utara.

Sekitar 600 peserta plus ratusan pengamat dari negara 21 anggota Komite Warisan Dunia dan negara pihak Konvensi 1972 tentang Warisan Dunia, tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap penetapan tersebut. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nuryati yang memimpin delegasi Indonesia dalam sidang tersebut mengatakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia dengan diumumkannya Subak Bali sebagai situs Warisan Budaya Dunia.

Wiendu Nuryati mengatakan bahwa pengakuan dunia ini akhirnya diumumkan setelah melalui proses dan perjuangan selama 12 tahun. Pada saat memasuki sesi pembahasan Indonesia, International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) yang merupakan salah satu Advisory Body Unesco menyampaikan presentasi tentang "Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy (CLBP)".

Dalam penetapan ini, UNESCO menetapkan kawasan Jatiluwih Catur Angga Batukaru Kabupaten Tabanan, Pura Taman Ayun Mengwi, Kabupaten Kabupaten Badung, Daerah aliran sungai (DAS) Pakerisan Kabupaten Gianyar dan Pura Ulundanu Batur, Kabupaten Bangli, sebagai satu kesatuan. Pada keempat kawasan tersebut melibatkan sekitar 1.000 hektare lahan sawah yang mendapat pengairan secara teratur akan mendapat perlindungan, konservasi dan pengawasan agar peruntukannya tidak bergeser ke luar sektor pertanian.

Delegasi Indonesia perwakilan pemerintah daerah Provinsi Bali yang hadir saat penetapan itu, antara lain Bupati Badung Anak Agung Gde Raka dan Bupati Gianyar Cokorda Artha Ardana Sukawati yang memakai pakaian adat Bali berdiri sambil tepuk tangan yang mengundang perhatian peserta sidang.

Perlu Komitmen Pemerintah
Dengan penetapan CLBP ini, maka wilayah yang termasuk kawasan warisan budaya dunia harus dapat memelihara keasliannya sebagaimana keadaannya saat kawasan ini dikukuhkan. Namun, dengan penetapan ini tidak berarti serta merta petani sebagai warga subak langsung mendapat kontribusi sebagai upapa memelihara subak ataupun dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. “Pengakuan dari UNESCO terhadap subak di Bali akan memberi tekanan moral kepada pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten untuk lebih serius memperhatikan keberadaan subak ini,” jelas Ketua HKTI Bali, Prof. Dr. Nyoman Suparta, kepada Raditya, Rabu,11 Juli 2012 lalu di Denpasar. Ia melanjutkan, memperhatikan subak berarti tidak lepas dari perhatian terhadap petani sebagai pengelola sekaligus pemilik subak itu. JMenurutnya, jika pemerintah sampai lalai di dalam pemeliharaan kawasan budaya dunia ini, maka jelas akan mengundang risiko berubahnya bentuk maupun fungsi kawasan di daerah dimaksud. Jika ini sampai terjadi, sebagai konsekuensinya adalah dicabutnya status warisan budaya dunia itu. Tentu, kalau ini sampai terjadi, maka pemerintah Indonesia yang pertama-tama harus menanggung malu, dan juga tentunya pemerintah dan masyarakat bali secara keseluruhan. Untuk mengantisipasi hal itu, maka Prof. Nyoman Suparta menegaskan, supaya pemerintah memiliki komitmen di dalam menjaga eksistensi subak dan kawasan penyangganya. Dan ini harus tercermin dari alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk itu, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. “Jangan jadikan subak sebagai ajang berpolitik, tapi hendaknya pemerintah betul-betul menjadikan subak sebagai wadah membangun petani, tidak untuk pentingan lain, termasuk pencitraan politik dan sebagainya,” pinta Suparta.

Sekali lagi Prof. Suparta mengatakan, memang tidak ada distribusi anggaran secara langsung dari Unesco yang mengalir kepada subak untuk dimanfaatkan pengelolaan pelestarian subak dan kawasan penyangga. Namun, dengan pengakuan dari Unesco, biasanya tempat-tempat yang ditetapkan sebagai warisan budaya dunia akan lebih mudah di dalam mengundang sponsor untuk memberdayakan objek tersebut. Bila di masa depan kawasan Jatiluwih dan tempat lain yang termasuk kawasan CLBP mengalami suatu kendala di dalam usaha-usaha pelestariannya, tentunya Unesco akan turut aktif mencarikan solusi sehingga kawasan tersebut tetap terjaga.

Kesejahteraan Petani

Nyoman Suparta menambahkan, untuk menjaga kelestarian subak, maka pertama-tama subak itu haruslah tetap fungsional di dalam menyangga perekonomian masyarakat. Bila secara fungsional subak masih dapat diandalkan, maka faktor-faktor lainnya, seperti peraturan maupun regulasi yang diberlakukan terhadapnya hanyalah sifatnya memperkuat. Suparta masih optimis, kalau bidang pertanian tetap bisa diandalkan untuk menopang ekoni masyarakat, asalkan dikelola dengan manajerial yang baik dan memiliki orientasi produksi. Ia mencontohkan, jika saat ini petani menanam padi akan menghasilkan beras biasa dan harganya pun biasa. Tapi, jika produksi terarah, maka petani menanam padi organic yang menghasilkan beras organic Jatiluwih. Beras biasa pasarannya local, sedangkan beras organic bisa diekspor dan harganya pun jauh lebih tinggi.

Untuk itu ia mengatakan, HKTI Bali siap mengawal ketetapan Unesco yang mengukuhkan Subak Jatiluwih dan kawasan penyangganya sebagai warisan budaya dunia. Pengawalan itu di antaranya dilakukan dengan melakukan masukan dan pengawasan kepada pemerintah di dalam usaha-usahanya dalam pembangunan bidang pertanian, termasuk subak. Selain itu, HKTI Bali yang memiliki konsep LUES (Lembaga Usaha Ekonomi Subak) akan terus dikembangkan kepada masyarakat petani, karena dengan model pertanian terintegrasi yang terarah, ia optimis petani dapat mencapai pendapatan secara optimal. Produk yang dihasilkan LUES tidaklah produk konvensional berupa hasil panen saja, tetapi juga menghasilkan produk olahan, termasuk pupuk organic, berbagai jenis makanan olahan, hasil ternak, dan hasil pertanian yang memiliki orientasi produksi. Dengan intensitas kegiatan yang efektif, petani diharapkan betul-betul menjadi pemilik subak yang bergerak bagaikan mesin ekonomi.

Memuja Dewi Sri untuk Kemakmuran

Para petani Bali memuja Dewi Sri yang dipercaya sebagai dewi kemakmuran. Dewi Sri dilambangkan dengan padi karena itu juga disebut Dewa Ayu Manik Galih. Ritual-ritual yang berkaitan dengan kesuburan ini, termasuk pura Ulun Swi dan berbagai pernik ritualnya juga menjadi salah satu tradisi subak yang mendapat pengakuan dari Unesco. Menurut Drs. I Ketut Wiana, M Ag, tujuan dari pemujaan ini adalah untuk mendapatkan motivasi religius dalam mengembangkan kehidupan yang sejahtera. Dewa Ayu Manik Galih sebutan lain dari Tuhan sebagai dewanya padi. Suburnya tanaman pangan yang disebut padi itu adalah simbol kemakmuran ekonomi.

Dalam tradisi kehidupan beragama Hindu di Bali, Dewa Ayu Manik Galih itu adalah sebutan lain dari Dewi Sri. Dewa Wisnu "Saktinya" adalah Dewi Sri sebagai dewinya kemakmuran ekonomi. Mengapa saktinya Dewa Wisnu yang dipuja. Hal ini mempunyai nilai aplikatif dalam mengimplementasikan pemujaan pada Tuhan. Sakti dalam pustaka suci Wrehaspati Tattwa 14 dinyatakan: Sakti ngaranya ikang sarwa jnanya lawan sarwa karya. Artinya Sakti namanya yang banyak ilmu dan banyak kerja. Ilmu yang diamalkan dalam kerja itulah yang disebut sakti. Dengan demikian pemujaan Dewi Sri sebagai Saktinya Dewa Wisnu mengandung makna bahwa untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan yang makmur sejahtera tidak cukup hanya dengan memuja Tuhan dengan mencakupkan tangan di depan tempat pemujawan Dewi Sri.

Pemujaan itu hendaknya dilanjutkan dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tepat, baik dan benar dalam wujud berbagai pekerjaan nyata. Dalam ilmu itu ada nilai dan konsep. Wujudkanlah nilai dan konsep itu dalam kerja sehingga memperoleh pahala mulia dari Tuhan. Dalam memelihara kehidupan yang makmur dan sejahtera itu menurut Canakya Nitisastra XIV. 18 yang dikutip di atas ini adalah mengembangkan dan melindungi lima hal yaitu Dharma, Dhana, Dhanyan, Guru Wacana dan Ausada. Dengan demikian, pemujaan Dewi Sri haruslah diwujudnyatakan dalam ruang praktik yang melibatkan ketekunan, kreatifitas, inovasi dan lainnya. Dan hal ini sejurus dengan usaha-usaha petani untuk terus meningkatkan kemampuannya di dalam mengelola asset berharganya: pertiwi sebagai subak tempat “Dewi Sri” bersthana.

Putrawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar