Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Senin, 15 Januari 2018

Penghayat Kepercayaan Bisa Masuk KTP Seperti Agama

Ada 187 Penghayat Kepercayaan di Indonesia dengan jumlah pengikutnya sampai 12 juta orang, bisa lebih banyak dari pemeluk Agama Hindu. Di Bali ada 8 Penghayat Kepercayaan. Harus diantisipasi masalah ini karena bisa saja nanti perbedaan ritual dalam Hindu di Bali diselesaikan lewat mendirikan Penghayat Kepercayaan.

Era baru dalam masalah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kelompok penghayat kepercayaan oleh Mahkamah Konstitusi diperbolehkan mencantumkan nama organisasi penghayatnya dalam Kartu Tanda Penduduk. Ini pertanda bahwa penghayat kepercayaan diakui sah dan sejajar dengan pengikut agama.

Dasar keputusan ini adalah memeluk agama tertentu dan meyakini  kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan cara yang tidak sama dengan agama-agama yang sudah ada, merupakan hak seseorang yang dijamin konstitusi dan bukan pemberian dari negara. Karena itu negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negaranya untuk memeluk agama atau mengikuti kepercayaan di luar agama.

Bukan hanya pemerintah yang harus siap. Masyarakat juga harus siap menghadapi perbedaan yang nanti akan muncul. Kalau selama ini merasa satu agama tapi ada ritual yang sedikit berbeda maka suatu saat nanti ritual itu akan semakin mencolok perbedaannya. Tidak bisa kita menyebutkan bahwa agama itu salah, apalagi dengan mengatakan ritual itu sesat tak ada dalam ajaran agama. Mereka bisa menjawab: “Maaf kami ini penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kami bukan beragama seperti kalian”. Nah siapkah kita untuk itu?


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan agama itu dan apa pula yang dimaksud penghayat kepercayaan? Di era Orde Baru ada difinisi syarat agama meski pun tak pernah ada aturan tertulis. Agama harus punya syarat untuk bisa diakui oleh negara. Yakni, punya kitab suci yang merupakan wahyu Tuhan dan punya nabi atau sebutan lain sebagai penerima wahyu Tuhan. Hampir saja saat itu agama Hindu disebut “budaya” karena Kitab Veda tidak dikenal siapa penerima wahyunya, termasuk oleh banyak orang Bali sendiri. Cobalah tanya saat itu siapa penerima wahyu Veda, hanya sedikit yang bisa menjawab. Ini disebabkan dalam tradisi Bali kuno, nama leluhur tak boleh diketahui oleh keturunannya. Jangankan nama penerima wahyu (dalam Hindu disebut Maharsi) nama orang tua saja tak boleh diketahui oleh anaknya. Karena itu sebutan orang tua berubah setelah sang anak pertama lahir yakni mengikuti nama anak dengan memberi kata Pan atau Gurun atau Ajik di depannya untuk ayah. Untuk ibu Men atau Biyang. Ini disebut pungkusan dan nama ini yang dipakai dalam rapat-rapat adat. Di zaman moderen ini tentu janggal sekali kalau anak tak tahu nama bapak dan ibunya, maka nama-nama Maharsi sebagai penerima wahyu Weda pun dipublikasikan dan kini malah dihafal untuk ulangan umum di sekolah.

Dengan syarat agama harus punya kitab suci dan penerima wahyu yang jelas, maka penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kitab dan penerima wahyunya dianggap “kurang jelas” digolongkan ke dalam aliran kepercayaan. Sementara jika agama diayomi oleh Departemen Agama maka aliran kepercayaan dibina oleh Kejaksaan.

Bagaimana pemerintah Orde Baru membina aliran kepercayaan? Bukan memberi keleluasan warga kepercayaan untuk meneruskan keyakinan leluhurnya itu, tetapi justru mengarahkan warga kepercayaan untuk meninggalkan cara-cara ritual mereka dan minta “kembali ke jalan benar sesuai agama yang ada”. Praktek di lapangan adalah harus memilih satu agama yang diakui pemerintah untuk dicantumkan dalam identitas kependudukan.

Kalau tak mau akan mengalami berbagai kesulitan yang berurusan dengan pemerintahan. Bagi yang mau – dan bingung memilih agama apa – pemerintah mematut-matutkan dengan melihat cara ritualnya. Misal, yang ritualnya memakai sesajen dengan asap dupa atau ditambah padipan (di Bali biasa disebut pasepan) silakan memilih agama Hindu. Bagi yang ritualnya tanpa asap-asap itu pilih agama Islam atau yang lainnya. Bukankah  tradisi kraton di Jawa yang tetap menyelenggarakan arak-arakan gunungan dan sesaji tumpeng warganya sudah memeluk Islam? Maka penghayat kepercayaan seperti Kejawen, Sapta Dharma dan lainnya mencantumkan Islam di kolom agama KTP mereka. Sunda Wiwitan, Kaharingan dan lainnya lagi ada yang memilih Hindu.

Yang membangkang tak mau mengisi agama yang diakui di KTP menghadapi berbagai kesulitan dan diskriminasi yang terus terjadi. Urusan sekolah anak, pekerjaan, perkawinan dan banyak hal. Maka wajar mereka kini senang setelah MK mengabulkan hak mereka yang sejajar dengan pemeluk agama yang sah. Mereka pun saat ini dibolehkan menyebut penghayat kepercayaan di kolom agama KTP-nya. Kemendagri berjanji dalam tempo sebulan sudah merevisi kolom agama itu bagi pengikut penghayat kepercayaan. Saat ini sedang didata nama-nama penghayat kepervayaan. Ada 187 penghayat kepercayaan yang terdaftar dengan jumlah pengikut sampai 12 juta, melebihi jumlah pemeluk Hindu. Di Bali konon ada 8 organisasi penghayat kepercayaan yang berada di 3 kabupaten.
Sudah pasti akan ada masalah yang harus dipecahkan. Apakah perkawinan itu sah di antara kedua penghayat yang berbeda? Kalau anak-anak penghayat masuk sekolah negeri, bagaimana menyiapkan guru untuk “pendidikan penghayat kepercayaan”? Siapa yang mengayomi penghayat ini, apakah Kementrian Agama atau tetap di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setelah kejaksaan dianggap tak pas mengurusi soal keyakinan ini? Banyak masalah muncul tak semudah memasukkan nama penghayat di kolom agama KTP.

Semua agama pasti punya dampak akibat keputusan baru ini, termasuk Hindu. Kalau nanti disensus dan dasarnya sudah pasti KTP, apalagi KTP itu sudah elektronik dan menjadi rujukan nasional tanpa bisa digandakan, jumlah pengikut agama akan berkurang. Karena penghayat kepercayaan akan mengisinya. Namun masalah serius yang harus dipikirkan dari sekarang adalah apa dampaknya dalam budaya agama di Bali. Apakah orang Bali pemeluk penghayat kepercayaan yang selama ini disebut beragama Hindu masih mau bersembahyang ke pura? Bagaimana statusnya di desa pekraman kalau mereka tak mau lagi ke pura karena punya penghayatan tersendiri terhadap Tuhan, apalagi sudah diakui pemerintah? Yang repot adalah mereka mau ke pura tetapi tak setuju ada banten karena punya cara sendiri dalam menghayati Tuhan Yang Maha Esa. Wah, ini bisa menimbulkan gesekan.
Karena itu mari kita arif ke depannya. Di satu pihak kita menghormati keyakinan yang berbeda tetapi bagaimana kita mempertahankan tata sosial yang sudah baik di masyarakat.
(Mpu Jaya Prema)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar