Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 18 Januari 2012

Sistem Siwa-Sisya sebagai Sarana Meredam Konflik Adat dan Agama di Bali

Kepercayaan terhadap sistem siwa-sisya di Bali masih sangat kental, terutama di beberapa desa pakraman. Demikian juga implementasi pemahaman klan atau soroh masih saja ada yang diadopsi secara fanatik, tidak mau masuk ke dalam kebersamaan kendatipun dalam satu wadah desa pakraman. Maka tidak jarang dijumpai banjar eksklusif di Bali. Demikian pula masih ada setra klan tertentu maupun pura dalem klan tertentu. Secara otomatis karena setra maupun pura dalem dimiliki/dibangun oleh satu klan tersendiri, maka klan yang lain tidak mau terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan di setra-setra maupun pura dalem tersebut, kendatipun penduduknya berada dalam satu wilayah desa pakraman.

Demikian pula sistem siwa-sisya yang secara ketat dan fanatik diberlakukan setiap karya atau yadnya harus dipuput oleh siwa-nya sendiri, misalnya dari griya A. Karena fanatiknya terhadap sistem, terkadang griya A, sulinggihnya sudah camput (tidak ada sulinggih penerus), toh kegiatan harus melalui petunjuk griya A, demikian pula jenis upakara apa dan siapa yang menyiapkannya atas keputusan griya A.

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini di satu desa pakraman, tidak hanya dijumpai satu jenis pe-siwa-an pe-sisya-an namun terkadang lebih, dan masing-masing bila melaksanakan yadnya harus mendapat bimbingan dari siwa-nya sendiri. Dan terkadang karena fanatiknya satu sama lain tidak mau dalam kebersamaan ketika muput yadnya yang menjadi milik bersama seperti di pura kahyangan tiga desa pakraman.

Jangankan bersama-sama, karena fanatisme sempit sulinggih-sulinggih tertentu masih belum mau muput bersama-sama dalam satu bale pawedan dan kalau mau muput bersama-sama sulinggih yang seperti itu memberi persyaratan harus duduk di hulu, tirta-tirta pemuput tidak boleh dicampur, dan sebagaimana hal ini saya rasakan sendiri di tahun 1999 waktu Karya Manca Wali Krama di Besakih, Karya di Ulun Danu Songan, sampai-sampai karena fanatiknya tidak mau muput bersama, bale pawedan disuruh memotong-dipisahkan jadi dua. Sedangkan yang diupacarai adalah milik bersama. Apalagi di kayangan tiga desa pakraman termasuk setera adalah milik bersama. Pura desa/dalem apapun namanya (terkadang mengadopsi nama satu banjar adat), bagaimanapun sejarahnya, toh pada saat ini menjadi milik bersama. Dan kalau sudah saling mengklaim menjadi milik kelompok-kelompok sendiri, otomatis yang lain merasa keberatan kemudian melawan dan terjadilah konflik.

Kalau kita ingin damai dan santhi dalam desa pakraman maupun dalam penerapan agama Hindu di manapun juga, maka kembalilah kedalam konsep kebersamaan dengan membuang perbedaan sejauh-jauhnya. Ingatlah falsafah Agama Hindu “Brahman atman aikyam”, dan falsafah-falsafah lain, maka tidak ada alasan terjadinya friksi-friksi seperti itu. Sistem siwa-sisya jangan dibaca terlalu dangkal, sehingga agama menjadi dogmatis dan fanatik. Kajilah sistem siwa-sisya dengan lebih dalam. Seperti saya sendiri seorang pandita adalah sisia dari siwa (guru nabe). Siapa pun yang sudah menjadi pandita, apalagi guru nabe, adalah berwenang memberi petunjuk-petunjuk bagaimana falsafah dan implementasi beragama. Cobalah kembali pada sejarah di jaman Mpu Kuturan, bagaimana sekte-sekte agama disatukan menjadi sistem Tri Murti, dan implementasinya kahyangan tiga di desa pakraman.

Bila sistem siwa-sisia diartikan dangkal seperti itu, bagaimana saudara kita di luar Bali melaksanakan yadnya, misalnya harus dipuput oleh sulinggih/pedanda dari griya A, sedangkan di daerahnya itu hanya ada pandita dari luar pe-siwa-annya. Apakah harus ke Bali mencari siwa-nya. Dalam pergaulan selama ikut PHDI, justuru ada oknum pengurus PHDI yang belum memahami masalah ini.

Dari uaraian di atas jelas sekali akar permasalahan terjadinya berbagai friksi di desa pakraman. Jadi kalau mau menyelesaikan berbagai konflik di desa pakraman termasuk setra, dan agar jangan terjadi lagi di masa depan, maka tugas menyelesaikan konflik tidak hanya tugas pemerintah saja atau desa adat seperti yang sudah-sudah. Namun seharusnya diajak juga pandita-pandita yang diyakini/dipercaya menjadi siwa oleh kelompok-kelompok desa satu pakraman sendiri. Malah jangan-jangan yang menjadi kunci utama pemecah masalah, terutama berperan dalam memberi arahan, nasehat sesuai ajaran agama. Apa yang terjadi di desa pakraman adalah milik bersama, seperti ujar-ujar kuno: “Ratu tan pa wiku wrug ikang jagat, wiku tan pa ratu taler wrug ikang jagat”. Jadi libatkanlah semua pandita yang diakui menjadi siwa oleh kelompok-kelompok di desa pakraman yang konflik.

Semogalah pandita-pandita yang masih dipercayai oleh masyarakat ditempat-tempat seperti itu mau bergabung bersama-sama, melepaskan fanatisme sempitnya demi kesejahteraan umat Hindu keseluruhan. Kehadiran seorang pandita tidak hanya sebatas muput, tetapi juga membantu memberi pencerahan kepada umat agar umat dapat hidup rukun, saling merhargai, guyub dan damai. Damai dan santhilah semua umat Hindu.
(Pandita Mpu Jaya Dangka Ramana Putera, Jl. Jaya Pangus 7 Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar