Yayasan Dharmasastra Manikgeni

Kantor Pusat: Jalan Pulau Belitung Gg. II No. 3 - Desa Pedungan - Denpasar BALI 80222. Hp/WA 0819 9937 1441. Diterbitkan oleh: Yayasan Dharmasastra Manikgeni. Terbit bulanan. Eceran di Bali Rp 20.000,- Pelanggan Pos di Bali Rp 22.000,- Pelanggan Pos di Luar Bali Rp 26.000,- Tersedia versi PDF Rp 15.000/edisi WA ke 0819 3180 0228

Rabu, 18 Januari 2012

Bangunan Tinggi itu: Untuk Siapa


Perda No 16 Tahun 2009, tentang RTRWP Bali memang mencantumkan pasal pembatasan tinggi bangunan. Namun batas tinggi itu tak rinci. Adapun ketinggian bangunan yang dibatasi ada yang diberikan kekhusuan, namun itu pun masih juga tak rinci sehingga mudah menimbulkan berbagai tafsir. Maka, memang layak orang jadi bingung dan berkomentar macam-macam.Namun, ada pertanyaan besar pula yang perlu dijawab: untuk siapa sebenarnya bangunan tinggi itu? Kali ini Majalah Raditya menjaring pendapat lewat Facebook, hal yang pertamakali dilakukan.

Bagaimana sebenarnya bunyi lengkap isi pasal yang mengatur ketinggian bangunan 15 meter yang kini dihebohkan itu? Aturan itu ada di Pasal 93 ayat 2 huruf b. Bunyi lengkapnya begini:

Ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 m, seperti: menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercusuar, menara bangunan keagamaan, bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, dan bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan pengkajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, serta dikordinasikan dengan instansi terkait.
Lalu pada ayat 3 berbunyi begini: Gubernur mengatur dengan peraturan gubernur.

Ada banyak hal yang tak jelas. Ketinggian bangunan itu diukur dari mana. Atapnya atau lisplang, baik yang beton maupun dari kayu. Kemudian batas nol dari bawah dalam Perda ini disebut selintas “permukaan bumi”. Kalau bangunan itu di tebing, atau di pinggir jalan tetapi di atas pebukitan, mana titik nolnya? Jalanan atau ketinggian tebing?

Perkecualian dalam Perda ini banyak sekali. Menara keagamaan tak kena aturan, jadi meru atau menara masjid tak masalah tinggi-tinggi. Begitu pula menara untuk telekomunikasi dan tiang listrik. Nah, bangunan untuk kepentingan keselamatan itu apa? Apakah rumah sakit boleh lebih tinggi dari 15 meter, bukankah itu untuk “keselamatan”? Bagaimana dengan sekolah, apa boleh dibangun tinggi-tinggi?

Setelah terjadi banyak penafsiran, ternyata ayat 2 ini disambung ayat 3 yang intinya, semua yang diatur itu akan dimasukkan dalam peraturan gubernur. Sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur soal ini.
Dalam situasi seperti ini, mari kita dengarkan apa komentar yang muncul di Facebook. Majalah Raditya menjaring pendapat lewat dua akun, yang satu akun Majalah Hindu Raditya, yang satu lagi akun Mpu Jaya Prema Ananda.

Ini komentar di akun Mpu Jaya
Wayan Mirka mengatakan, masalah tinggi bangunan tergantung pada penggunaan lahannya, kalau kita sebagai krama Bali, berapa persenkah perlu lahan sebagai tempat tinggal dan usahanya? Tidak banyak, jadi penyebab ektrimnya adalah para investor yang memerlukan bangunan tinggi itu.

Selain masalah investor yang ingin mengeruk keuntungan dari Bali, banyak yang mempermasalahkan pendatang. Nyoman Kurniawan, misalnya. Sempitnya lahan di Bali disebabkan banyaknya pendatang. “Masalah kelebihan penduduk di Bali tidak datang dari orang Bali, tapi dari serbuan pendatang dari luar Bali,” tulisnya di Facebook. Karena itu Kurniawan menyebutkan, dengan melarang bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, justru merupakan salah satu metode untuk menghambat serbuan pendatang ke Pulau Bali, dengan seluruh masalah yang akan mereka bawa.”

Namun, Made Gunarta setuju bangunan tingginya di atas 15 meter . Tapi hanya untuk rumah sakit pemerintah perkantoran pemerintah, sekolah. Bukan untuk hotel atau atau apartement dan tidak untuk kepentingan investor. Pendapat ini tentu sesuai dengan aturan di Perda.

Pendapat lebih panjang disampaikan Indra Prabudjati. Menurut dia, persoalannya adalah bila diterapkan boleh lebih dari 15 meter, apa dijamin tidak menimbulkan persoalan baru. Spekulan harga tanah tetap tidak berubah dan cenderung malah naik bukan menjadi lebih terjangkau menurut hitungan investasi. Jadi sama saja dengan tak boleh 15 meter.

Menurut Indra, persoalannya adalah melonjaknya harga jual dan sewa tanah di Bali tanpa rasio, sementara pemerataan ekonomi penduduk yang terus melambat. Keberanian pemerintah menentukan kawasan-kawasan baru, lebih suka ditentukan investor. Nampaknya lebih ketidakpercayaan pada soal keseriusan dan tanggung-jawab pengelolaaan bupati-bupati. Kalau diterapkan gedung tinggi sekalipun asal pengelolaan oleh bupatinya benar-benar untuk rakyat, tidak ada kolusi dan korupsi, pastilah didukung dan rakyat siap mengubah pandangan-pandangan tradisionalis ke industrialis tanpa merusak tatanan budaya dan agamanya.

Indra menyebut persoalan pendatang itu adalah alami, mengutuk pendatang sama dengan tutup mata dari kenyataan hidup. Ketegasan pemerintah mengelola kependudukan itu masalahnya.

Indra tentu saja benar, yang penting adalah mengelola administrasi kependudukan. Kalau pendatang dibatasi ke Bali, bagaimana dengan orang Bali yang keluar Bali, yang tentu saja dianggap pendatang di daerah itu. Yang penting adalah pendatang itu punya pekerjaan tetap dan diperlukan di daerah itu.
I Putu Dedy Aryawan menyoroti dari sisi lain. Mari sukseskan KB ala anak Bali. Empat orang lebih baik. Wayan/Gede/Putu/Gede, Made/Kadek, Nyoman, Ketut. Selain itu, semeton Bali tidak menjual tanahnya hanya untuk gengsi upakara. Masih banyak tanah untuk anak Bali, tidak perlu melanggar aturan leluhur, bangunan diperbolehkan maksimal setinggi pohon kelapa yang paling tinggi (15 meter).
Akan halnya Page Paradev, mahasiswa yang kini menempuh studi doktoral di Universitas Negeri Jakarta, aturan ketinggian bangunan tak boleh lebih dari 15 meter tidak masuk akal. “Mungkin ini dimaksudkan supaya kekhasan gaya Bali tetap terjaga demi pariwisata. Kalau begitu, harus ada program membuang penduduk Bali ke luar,” katanya.

Komentar di Akun Raditya
Di akun Majalah Hindu Raditya, komentar lebih banyak, namun banyak yang bercanda. Maklum, akun ini jumlah pertemanannya lebih dari tiga ribu dan banyak anak-anak muda. Namun, ada beberapa yang memang layak untuk didengar.

Made Sendem menyoroti masyarakat Bali yang masih jauh dari harapan sejahtra, makanya alternatif jual warisan menjadi pilihannya. Selain itu, kalau lahan yang tidak produktif juga dibiarkan, pemiliknya akan lebih berat lagi membiayai pajak. Sedangkan kalau digarap, biaya produksi dan hasil tidak sebanding. Maka banyak lahan dijual ke pendatang.

Gede Sugiarta menyoroti penduduk Bali memang akan meledak dan karena itu lahan sudah pasti tak cukup. Ia mengusulkan tiga hal. ‎1. Bali jangan ditambah lagi oleh penduduk “non Bali” (batasi pendatang) 2. Orang Bali pergi ke luar Bali, banyak pulau di luar Bali yang masih kosong. Jiwa petualang dan merantau ditingkatkan. 3. Banyak yang tidak berhak atas tanah Bali, ikut berebut makan dan hanya hancurkan tanah Bali.

Made Koriarta Detu berpendapat, hentikan bangun hotel dan perumahan, karena pemiliknya kebanyakan para spekulan, maksimalkan yang sudah ada. Bali terlalu banyak pendatang perketat aturan desa pekraman supaya pendatang yang benar-benar punya skill yang tinggal di Bali.

Ngurah Tirta juga sepakat masalah pendatang menjadi alasan supaya aturan ketinggian bangunan bisa lebih dari 15 meter. Pemerintah mestinya harus tegas membela rakyat, pemerintah yang pro rakyat itu baru pemerintah yang baik.

Ngurah Tirta memotivasi rakyat Bali untuk bisa berjaya di tanah sendiri. Orang Bali harus mampu ke depannya lebih baik.Tingkatkan kualitas diri dengan pengetahuan. Apakah sudah terlambat? Jawabannya tidak!

Komang Eka Diana berpendapat, peraturan jalur hijau dan tata ruangnya yang dipertahankan, jangan karena aturan bangunan tetap tak boleh lebih dari 15 meter, lalu menjadi justifikasi untuk melabrak aturan jalur hijau dan tata ruang. Indikasi meningkatnya kebutuhan properti sebenarnya lebih banyak karena faktor ulah spekulan properti, padahal kebutuhan riil tidaklah setinggi itu. Faktor kedua adalah banjir pendatang yang tidak tekendali, dalam arti segala jenis pendatang termasuk yang tidak berkualitas, bebas masuk. Jika desakan kebutuhan tersebut selalu dituruti bahkan dengan menabrak aturan (seperti halnya kebutuhan ruas jalan yg selalu meningkat), tidak akan pernah tercukupi selama kedua faktor itu tidak dikendalikan. Akibatnya adalah turunnya kualitas kehidupan dengan sesaknya wilayah. Jika aturan ditegakkan, pertumbuhan properti dan penduduk dapat dikendalikan, maka jumlah properti menjadi terkendali tapi nilainya mahal, otomatis hanya pendatang dengan kualitas tertentu yang berminat untuk datang dan tinggal. Hanya dibutuhkan sedikit pendatang di sektor informal, itupun jika mereka sanggup untuk bertahan.

Senada dengan Putu Arta Nugraha. Yang penting gubernur, para bupati, desa pekraman tegas bahwa penduduk Bali suba padat, nyame dauh tukad 9maksudnya orang Jawa) diberi tahu hal ini. Orang Bali harus saling bantu, kalau ada orang Bali miskin bantu oleh orang Bali juga. Sekarang kan gubernur sama bupati ribut soal Perda RTRW, gubernur ribut menuntut koran yang sama sama orang Bali. Seperti pepatah, ayam Bali tak berani sama ayam luar, beraninya sama ayam Bali saja.

Rai Indra menulis, kalau pun aturan ini dicabut, tak ada untungnya buat orang Bali. Mana ada orang Bali yang mampu bangun gedung lebih tinggi dari 15 meter. Paling ujung-ujungnya harga tanah jadi turun karena dengan lahan sedikit bisa bangun hotel dengan banyak kamar.

Nyompu Tami berkomentar, kalau bangunan maksimal 15 meter, maka mau tak mau orang membangun akan melebar ke samping, sehingga dibutuhkan lahan yang lebih banyak. Lama-lama bisa habis lahannya karena jumlah penduduk meningkat sedangkan lahan tetap atau bahkan dibebarapa lokasi bahkan mengecil karena digerus air laut. Di sini dibutuhkan kebijaksanaan kita dalam menyikapi masalah ini, 15 meter itu kan maksudnya supaya tak lebih tinggi dari pura kan? Di sisi lain teknologi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Maksudnya kebutuhan tempat tinggal terpenuhi tapi juga kepentingan lain tidak terganggu salah satunya jalur hijau.
Kalau boleh saya usul, kata Nyompu Tami, di daerah-daerah yang ada pura terutama pura-pura besar seperti pura kahyangan dan sebagainya, disekitar itu saja tidak boleh ada bangunan tinggi sedangkan di daerah yang “tidak ada pura besar” mungkin dibolehkan tapi dengan persyaratan yang ketat agar tidak mengurangi kesucian pulau dewata.

Ngurah Tirta menanggapi, permasalahan kependudukan memang pelik! Walaupun tidak ada kahyangan jagad akan tetapi dis etiap desa ada kayangan yang dinamakan tri kayangan. “Setahu saya bangunan tidak boleh tinggi untuk menjaga kesucian pura itu sendiri!” katanya.
Pan Balang Tamak menyebut, kalau bangunan boleh tinggi orang Bali mau bangun rumah berapa tingkat untuk nampung keluarganya? Kebutuhan perumahan untuk orang Bali belum mendesak, justru yang nanti dibangun adalah hotel-hotel dan perkantoran. yang diuntungkan siapa?

Ngurah Tirta kembali menyoroti soal orang Bali dan pendatang, dikaitkan dengan kebutuhan lahan. Jika kita menelisik lebih dalam lagi, kata dia, kita orang asli Bali digencarkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana, namun saudara kita yang lain mana mau mengikuti? Mereka mendapatkan keuntungan dari apa yang kita punya.

Pan Balang Tamak kembali menulis, menurut dia perkembangan penduduk di Bali asli tidaklah pesat, yang pesat adalah perkembangan pendatang. Itu yang harus dipikirkan. dan dipecahkan.

Ketut Suarata setuju pendatang dibatasi. Bila perlu tambah Perda larangan alih fungsi lahan persawahan, lihat aaja di sepanjang jalan Denpasar - Gilimanuk yang bertambah itu rata-rata orang luar.

Nyoman Kalem, setuju pendatang jadi masalah, tetapi dia sama sekali tak menyalahkan pendatang. Justru dia menyalahkan orang Bali. “Yang membuat pendatang itu memenuhi Bali karena orang Bali yang mengundangnya,” katanya.

Nyoman Kalem memberi contoh. Orang Bali hanya bisa membajak sawah, lalu menanam padi. Ketika panen padi, orang Bali tak mau memanen, mereka mencari orang Jawa. Nah, siapa yang mencari orang Jawa?

Orang Bali membangun rumah mencari tukang dari Jawa dan Lombok. Kalau tukang dari Bali dicari, rumahnya lama tak selesai karena setiap odalan dan hari raya berhenti bekerja. “Belum lagi etos kerja tukang Bali, jam sepuluh istrirahat setengah jam minum kopi, jam dua belas istirahat makan, jam tiga istirahat lagi minum kopi. Tukang dari Jawa hanya istirahat kalau makan siang saja,” tulis Nyoman Kalem.

Ia berpendapat, orang Bali hanya bisa menyalahkan pendatang tetapi sebenarnya sangat memerlukan pendatang. Ia memberi contoh pada saat lebaran, di mana pendatang pulang ke Jawa. Mencari makanan di Denpasar sulit sekali, semua pedagang pada libur. “Mana ada orang Bali jualan bubur ayam 24 jam, dan mana ada orang Bali jualan pecel lele, ayam bakar di pinggir jalan? Kalau belanja ke restoran kan mahal. Jadi pendatang sangat diuntungkan keberadaannya karena membuat orang Bali berhemat biaya makannya,” kata Nyoman Kalem. Ia bahkan dengan sinis menyebutkan, orang yang makan di “warung muslim” itu kebanyakan orang Bali. Coba kalau orang Bali tak ikut belanja di sana, bangkrut mereka dan tentu saja mereka pulang tanpa disuruh. Orang Bali jangan munafik.

Ya, demikian komentar-komentar yang berhasil dipantau Raditya dari dua akun yang ada. Tentu saja banyak sekali komentar lain, tetapi pendek-pendek dan intinya hanya menyetujui atau tidak setuju dengan sedikit guyonan. Semoga hal ini ada manfaatnya untuk melihat permasalahan yang sebenarnya, bagaimana harus bersikap.

Sekali lagi, Perda RTRW ini semuanya belum punya Keputusan Gubernur, lagi pula masalah ketinggian bangunan banyak ada kekecualiannya. Kalau membangun hotel lebih tinggi dari 15 meter asalkan keaslian terjaga dan ada kenyamanan, “bisa diatur”. Bukankah Hotel Grand Bali Beach di Sanur sudah menjadi contoh soal ini?

Tim Raditya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar